Revisi PP Nomor 11 Tahun 2019, Diskusi dan Aspirasi Perangkat Desa Dengan Pemkab Bondowoso

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, di Pendopo Ki Ronggo pada Minggu siang, 9 Juni 2024. Acara ini juga sekaligus menjadi momen tasyakuran atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyatakan bahwa diskusi ini merupakan wadah penting untuk menyuarakan aspirasi mengenai revisi PP tersebut dan memperjuangkannya ke tingkat nasional di Jakarta. Selain itu, forum ini diharapkan dapat menjadi sarana penyerapan aspirasi guna pengusulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemerintahan desa, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban perangkat desa.

“Diskusi ini menjadi penting, terutama terkait Perda tentang Pemerintahan Desa (Pemdes), saya selalu berusaha mengikuti perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengawal kepentingan perangkat desa dan Kades,” ujar Dhafir dikutip dari media RRI.

Dhafir menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan perangkat desa dan Kades, karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Dia juga menyoroti beberapa pasal dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang dianggap kontradiktif, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan perangkat desa. Dia mengusulkan agar PP tersebut tidak menyebutkan angka nominal tunjangan, sehingga dapat disesuaikan melalui diskusi dengan tim anggaran.

“Jangan sampai ada angka yang disebutkan, agar kami bisa berdiskusi dengan tim anggaran,” tambahnya.

Dhafir berharap bahwa masukan-masukan dari diskusi ini bisa dibawa oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Jakarta untuk dipertimbangkan. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso, dia juga berharap agar pemerintah daerah memperhatikan posisi perangkat desa dalam setiap pengusulan perubahan Perda tentang pemerintahan desa. Utamanya, agar usulan tentang pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati melalui rekomendasi Camat, sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan tidak khawatir dipecat setelah Pilkades.

“Jika usulan ini tidak diakomodir, saya akan berusaha untuk merubahnya,” tegas Dhafir, yang disambut tepuk tangan dari para perangkat desa yang hadir.

Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus menunggu petunjuk dari peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, jika PP baru sudah diterbitkan, penyusunan Raperda harus melibatkan Stakeholder Kunci Asosiasi Kepegawaian (SKAK) dan PPDI untuk memastikan semua kepentingan terakomodasi dan tidak menimbulkan konflik.

“Kita harus mengakomodir kepentingan PPDI dan SKAK agar tidak ada benturan kepentingan,” ujar Bambang.

Mengenai tunjangan perangkat desa, Bambang mengakui bahwa dia sangat memahami keluhan dari perangkat desa dan sependapat dengan pandangan Ketua DPRD Bondowoso.

Acara diskusi ini mencerminkan komitmen pemerintah dan para pemangku kepentingan di Bondowoso untuk menciptakan kebijakan yang adil dan melindungi perangkat desa, sebagai bagian integral dari pemerintahan desa yang stabil dan efektif.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *