Revisi UU Desa? Begini Kabar Terkininya

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengatakan DPD RI sedang membahas revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu poinnya adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD) yang bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat.

DIlansir dari antaranews.com, Dia menilai selama ini lembaga-lembaga adat di desa hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat karena masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan.

“Padahal lembaga adat di desa-desa selama ini punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata Abraham Liyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69 dan ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yaitu Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Menurut dia, MPD bersifat sementara (adhoc) yang diketuai Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat, serta keanggotaan ditunjuk Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” ujarnya.

Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat.

Menurut dia, dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” ujarnya.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *