Revisi UU Desa Kabar Gembira Bagi Kepala Desa, Apakah Cukup Melegakan Bagi Perangkat Desa?

Jakarta – Kabar gembira bagi Kepala Desa setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seperti yang dikutip dari Parlementaria, Senin (5/2/2024).

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Sayang, kabar gembira bagi kepala desa ini tidak disertai kabar yang melegakan bagi perangkat desa. Bagaimana tidak, dalam pembahasan lanjutan tersebut tidak ada pembahasan terkait dengan status kepegawaian dari perangkat desa.

Padahal status inilah yang selama ini dinanti-nantikan para pamong desa di seluruh wilayah Indonesia. Banyaknya kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan perangkat desa seperti pemberhentian non procedural, sering macetnya penyaluran penghasilan tetap perangkat desa, dan kasus-kasus lain yang dirasa dapat terurai seiring dengan kepastian status kepegawaian dari perangkat desa.

Masih ada waktu bagi organisasi perangkat desa untuk turut mengusulkan status kepegawaian ini, mengingat bahwa masih ada pembahasan lanjutan yang akan dilaksanakan paska pemilu.

About admin

Check Also

2 Bulan Diterbitkan, DPD Adakan RDP Pengawasan UU Desa

JAKARTA – Dengan disahkannya perubahan dari UU No 6/2014 menjadi UU No 3/2024 tentang Desa, …

2 comments

  1. Status Perangkat Desa

    izin bertanaya apakah DPN PPDI sejalan dengan PP PPDI dengan menampung mengkordinir aspirasi dari STATUS KePEGAWAIAN PERANGKAT DESA.

  2. Status Perangkat Desa

    izin bertanaya apakah DPN PPDI sejalan dengan PP PPDI dengan meneruskan aspirasinya STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *