Sekda Badung Ingatkan Gaji Perangkat Desa Bersifat Wajib, Harus Jadi Prioritas Di APBDes

MANGUPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, menekankan agar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memprioritaskan belanja-belanja yang bersifat wajib dan kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum.

Begitu juga hal-hal mendesak lainnya secara selektif diantaranya, kegiatan-kegiatan dalam upaya dan penanganan Covid-19, belanja operasional kantor desa, belanja penghasilan tetap dan tunjangan serta belanja honorarium/upah staf perangkat desa.

Demikian disampaikan Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rapat Penyesuaian Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021 Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, di Ruang Rapat Kerta Gosana, Rabu 5 Mei 2021.Rapat dihadiri Plt Kepala BPKAD yang juga Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Komang Budi Argawa, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan dan seluruh perbekel se-Badung.

Adi Arnawa menginstruksikan para perbekel untuk melakukan rasionalisasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, akuntabilitas dan responsibilitas.

Diingatkan juga untuk menunda kegiatan pembangunan fisik yang belum tersedia dananya dan melaksanakan apabila sudah pasti tersedia dananya setelah belanja yang bersifat wajib atau kegiatan strategis prioritas lainnya terpenuhi.

“Kami ingin melihat sejauh mana perbekel mengimprovisasi anggaran yang terbatas ini. Ini memang berat, kita belajar untuk menertibkan kembali besaran indeks di APBDes ini. Kita semua sama harus melakukan efisiensi terhadap anggaran. Segera membuat penyampaian laporan pertanggungjawaban,” tegasnya seraya minta kepada Plt BPKAD dan Camat untuk melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.

Kepala Dinas PMD, Komang Budi Argawa mengatakan, sangat mengatensi penyusunan anggaran yang dilakukan di desa serta mengajak perbekel mengikuti aturan yang ada.

“Dalam menyusun aturan ini kita tetap mengikuti standar yang ada. Semua standar itu harus kita ikuti dalam situasi saat ini. Ini standar pagu yang tinggi tidak boleh dilampaui. Serta kita dituntut untuk inovasi dan mengimprovisasi,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengajak perbekel untuk dapat memahami pola-pola itu di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus ini.

Diimbau agar tanpa menunggu APBDes Perubahan segera disesuaikan dengan aturan.“Harapan saya mohon kerjasama dan dukungannya. Terkait dana desa kami sudah bersurat kepada perbekel untuk pengamprahan dana desa tahap kedua. Untuk desa mandiri mohon diatensi dan diproses, jika terlambat nanti menjadi atensi KPK. Kita saling bantu dan saling dukung,” katanya.

About admin

Check Also

Molornya Siltap Di Kerinci Mulai Ada Titik Terang, DPMD Berikan Jadwal Pencairan

KERINCI – Menindaklanjuti protes keras dari PPDI terkait dengan molornya pencairan [enghasilan tetap (siltap), Dinas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *