Sesalkan Pemberhentian Sekdes Sekeladi, Ketua PPDI Riau Sebut Tidak Ada SP Sebelumnya

Baganbatu — Persatuan Perangkat Desa Indonesia kabupaten Rokan Hilir (PPDI Rohil) menyesalkan pemberhentian sepihak sekretaris kepenghuluan Sekeladi yang menurutnya terkesan “Rambo” yang mana pemberhentian tersebut tidak disertai alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya saya kesal juga (kenapa PJ) nggak mau Kordinasi dulu, Seharusnya regulasi yg benar adalah evaluasi kinerja perangkat nya dulu apakah salah? Kalau salah bisa buat sp 1 hingga sp 3, itu pemberhentian non prosedural kalau menurut aturan, “Demikian disampaikan ketua PPDI Propinsi Riau, Nina Siahaan Rabu 5/10/22 seperti dilansir dari mandiripos.com.

Sementara itu menindaklanjuti dugaan Ke-Rambo-an PJ. Penghulu Sekeladi tersebut, Nina sudah menyampaikan saran kepada sekdes yang diberhentikan untuk membuat surat sanggahan terhadap SK pemberhentian yang telah diterimanya,

SK Pemberhentian Sekdes Sekeladi

” Sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk membuat surat sanggahan tentang SK tersebut Karena tidak sesuai dengan UU yang sekarang kita anut yaitu UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa, meskipun di kecamatan Tanah Putih belum terbentuk PPDI, namun PPDI kabupaten tetap memfasilitasi perangkat desa tersebut “Papar Nina.

Sementara itu PJ. Penghulu Sekeladi kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, Wahyu Sukri saat di dikonfirmasi media ini via selulernya membantah tudingan telah semena-semena memberhentikan sepihak Sekdesnya, menurut pemberhentian tersebut dilakukannya karena yang bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik, selain itu sebelum menerbitkan SK pemberhentian, ianya juga sudah terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan camat Tanah Putih,

“karena gini ya pak, saya kan konfirmasi sama camat, saya kan baru ini, konfirmasi sama camat kemarin saya tanya bolehkah saya memberhentikan anggota yang administrasinya tidak teratur, jadi saya pusing karena tanya data nggak ada tanya data nggak ada, makanya saya ambil keputusan (mengeluarkan SK pemberhentian) saya sudah menyampaikan secara lisan kepada camat, iya (camat memperbolehkan, “tutupnya.

About admin

Check Also

Mulai Lancar, 55 Desa Di Kepahiang Terima Siltap Dibulan April

KEPAHIANG – Kераlа Dіnаѕ PMD (DPMD) Kаbuраtеn Kераhіаng, Iwаn Zаmzаm Kurniawan, SH, mеngіnfоrmаѕіkаn bаhwа ѕudаh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *