Sukses Pimpin Flores Timur, PPDI Dukung Keberlanjutan Pj. Bupati Doris Aleksander Rihi

LARANTUKA – Masa kepemimpinan Doris Aleksander Rihi sebagai penjabat Bupati Flores Timur akan berakhir pada tanggal 18 Mei 2024 harapan sebagian masyarakat flores timur agar kepemimpinan Doris Aleksander Rihi bisa di perpanjang sampai 2025.

Ketua PPDI Flores Timur disatu acara bersama Pj. Bupati Doris Aleksander Rihi

Kali ini harapan tersebut datang dari organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia kab.Flores Timur(PPDI) yang di ketuai oleh Paulus Pehan Kelen yang juga sebagai sekertaris Desa Bantala Kecamtan Lewolema.PPDI Flores Timur mendukung keberlanjutan Doris Aleksnader Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur dengan beberapa alasan alasan mendasar yaitu:

  1. Selama 2 tahun menjabat sebagai penjabat bupati flores timur beliau mampu membawa perubahan perubahan yang signifikan di kabupaten flores timur misalnya: Launcing  Rumah Sakit Pratama di Adonara,perbaikan beberapa ruas jalan di  pulau Adonara,Pulau Solor dan beberapa ruas jalan di larantuka dan juga masih banyak lainnya baik di bidang pendidikan,bidang kesehatan dan bidang bidang lainnya.
  2. Terkhusus untuk Organisasi PPDI di akomodirnya Jaminan sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Flores Timur.
  3. Selain beberapa perubahan perubahan yang  di atas beliau juga berupaya semaksimal untuk melakukan lobi lobi politik untuk mendapatkan dukungan dara dari pusat sehingga berdampak pada anggaran Daerah yang tidak terkuras habis

Sehingga keberhasilan  beliau  selama menjabat sebagai penjabat Bupati Flores timur perlu kita memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dan mengaharpakan agar beliau tetap masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Flores Timur sampai tepilihnya Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Definit.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *