Tahu Tidak? Ternyata Desa Ini Tercatat Sebagai Desa Tertua Di Indonesia

Di Daerah Klaten, Jawa Tengah, ada sebuah desa yang diyakini menjadi desa tertua se-Indonesia. Desa itu bernama Kahuman, namun warga sekitar lebih sering menyebutnya Desa Upit. Letaknya berada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Dilansir dari laman GNFI, umur Desa Upit ditandai dari sebuah prasasti yang ada di sana. Warga sekitar biasa menyebutnya Prasasti Upit. Dari tulisan yang tergores, diketahui prasasti itu dibuat pada tahun Saka 788 atau tepatnya pada 11 November 866.

Itu artinya, prasasti itu sudah berusia 1.154 tahun dan menjadi pertanda bahwa desa yang menjadi tempat prasasti itu sudah berdiri sejak lama. Dari catatat sejarah itu, diketahui bahwa Desa Upit diduga merupakan desa tertua di Indonesia.

Dari tulisan yang terdapat pada Prasasti Ngupit, diketahui desa itu menjadi desa tertua di Indonesia. Dulunya, prasasti itu ditemukan di belakang pekarangan rumah seorang carik bernama Mitro Wiratno. Saat ditemukan, keberadaan prasasti itu hanya dijadikan tempat penyangga gentong berisi air.

Selain itu, menurut Sesepuh Desa Upit, Dalimin Harno, ada temuan lain yang bisa memperkuat eksistensi desa itu sebagai yang tertua di Indonesia. Temuan itu berupa batu-batu candi yang berada di sebuah kompleks pemakaman.

“Waktu saya kecil batu itu berbentuk segi empat, namun terletak di atas. Jadi semua susunan itu terdiri dari batu candi,” ungkap Dalimin dikutip dari Kominfo Jateng.

Selain prasasti dan batu candi, di Desa Upit terdapat sebuah masjid tua yang konon usianya tak terpaut jauh dengan Prasasti Upit. Oleh masyarakat setempat, masjid tua itu bernama Masjid Sorowaden.

Salah satu bukti yang menunjukan kalau masjid itu sudah berusia tua adalah bentuk arsitekturnya yang menggunakan empat pilar kayu jati dan sebuah sumur tua di depannya. Dengan adanya masjid ini, diperkirakan agama Islam sudah masuk wilayah Klaten sejak seribu tahun yang lalu.

Dilansir dari akun Instagram Kominfo Jateng, Desa Upit atau Desa Kahuman dulunya merupakan desa perdikan atau desa bebas pajak pada zaman Mataram Kuno. Artinya, warga di Desa Upit dulunya tidak diwajibkan membayar pajak atau upeti pada pemerintah kerajaan.

Menurut salah satu anggota tim Pelestari Ngupit Ngawen, Rohani, dari adanya prasasti Ngupit bahwa desa itu telah memiliki tata pemerintahan yang sudah diakui sejak zaman dulu. Kini, prasasti asli tersimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng.

About admin

Check Also

Pererat Silahturahmi, PPDI Dan AKD Magetan Adakan Halal Bi Halal

MAGETAN – Memanfaatkan suasana Hari Raya Idul Fitri, PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan AKD …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *