Tahun 2022, Dewan Sepakat Gaji Perangkat Desa Dibayar Perbulan

DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sepakat dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (On) setempat untuk membentuk aturan agar gaji pemerintah desa bisa dibayarkan per bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan pemecahan permasalahan desa antara Komisi I dan DSPMDes, Kamis (3/2).

Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Alex ini, dalam waktu dekat DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan, hal ini sebagaimana dilansir dari jawapos.com.

“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan,” ungkapnya.

“Kami akan study banding ke Barito Timur untuk melihat Peraturan Daerahnya. Bartim kan bisa dibayar per bulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” tambah dia lagi.

Haji Alex yakin, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, maka akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri. “Karena tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan per bulan,” tutupnya.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

2 comments

  1. Banjarnegara sudah jalan tiap bulan Bung, tgl 28 Januari 2022 ADD sudah masuk RKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *