Tanpa Kejelasan Pemberhentian Kadus Malannying, PPDI Enrekang Kawal Kasus Sampai PTUN

ENREKANG — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Enrekang terus mengawal kasus yang menimpa Kepala Dusun Malannying, Safri.

Dilansir dari global.katasulsel.com, Kepala Desa Sanglengpongan Nurmiati diduga berupaya memberhentikan sepihak Kadus Malannying ini. Ironisnya, alasannya sepele dan terkesan dibuat-buat karena tidak berdasar pada regulasi.

“PPDI mengawal kasus ini, sebagai bagian dari tupoksi kita selaku wadah perangkat desa,” kata Ketua PPDI Haeruddin, didampingi Sekretaris Saleha, saat ditemui media di Enrekang, Selasa 15/8.

Kadus Malannying ini sudah diberikan 3 kali surat peringatan oleh Kades. Alasannya karena warganya jarang yang ikut kerja bakti. Namun di surat peringatan, tidak dicantumkan poin regulasi apa yang dilanggar oleh Kadus.

“Ini sangat janggal dan terkesan dibuat-buat. Indikasi kami, pak Kadus sengaja dibuatkan masalah untuk diberhentikan,” ungkap PPDI.

Padahal, Bupati berkali-kali menyampikan kepada Kades agar tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.

PPDI juga telah membawa kasus ini ke DPRD Enrekang. Hearing telah dilakukan dengan memanggil pihak terkait, dan diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan lewat Dinas PMD dan Camat Curio.

Namun jika upaya pemberhentian Kadus ini masih berlanjut, PPDI siap mempertimbangkan untuk mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman.

Sebelumnya, Kades ini juga pernah memberhentikan 6 perangkat desa pada tahun 2021 lalu. Hal ini juga menuai kontroversi.

About admin

Check Also

Sekretaris Daerah Buka Raker Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kalimantan Tengah 2024

Pаlаngkа Raya – Sеkrеtаrіѕ Dаеrаh (Sеkdа) Provinsi Kalimantan Tеngаh, H. Nuryakin, mеmbukа Rараt Kеrjа Penyelenggaraan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *