Tanpa Tunjangan Di 2024, Begini Respon Kepala Desa Pangandaran

Pangandaran – Senada dengan perangkat desa , sejumlah Kepala Desa di Pangandaran mengaku pasrah terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang menghapus tunjangan perangkat desa.

Seperti di informasikan sebelumnya, Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insetif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini menimbulkan beragam reaksi dikalangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, satu di antaranya disampaikan Wahyuman, Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

“Ya, saya belum tahu ada penghapusan. Tapi, itu nanti tergantung Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Terkait gimana -gimananya, saya mah mengikuti,” ujar Wahyuman seperti dilansir dari tribunnews, Jumat (1/3/2024) siang.

Karena takut salah bicara, Ia menyarankan untuk bertanya ke pengurus APDESI. Tapi, TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) dari dulu belum dibayar.

“Ya, kalau bisa mah dibayar karena memang itu (TPAPD) harapannya,” katanya.

Sementara jika benar tunjangan perangkat desa itu dicabut, tentu Ia bersama kepala desa lainnya akan terasa sengsara.

“Ya, pasti yang ada ripuh (susah),” ucap Wahyuman.

Menurutnya, tunjangan untuk kepala desa itu lebih dari sejuta dan memang lebih besar daripada perangkat lain karena jabatannya juga tidak terlalu lama.

“Di samping itu, kan pengeluarannya juga lebih banyak lagi daripada staf (perangkat) Desa,” ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap tunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa yang belum dibayarkan untuk bisa segera dibayar.

“Karena, itu memang jadi harapan saya. Kalau gaji seperti SILTAP itu memang selalu lancar. Tapi, itu mah kan sudah diamprahkeun (dijaminkan) di bank,” katanya.

SILTAP merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)

“Dan itu (SILTAP), hampir 90 persen sudah di bank semuanya,” ucap Wahyuman.

About admin

Check Also

Polemik Pengisian Perangkat Desa Kediri, Ketua DPRD Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan

KEDIRI – Adа dugaan adanya praktik rеkауаѕа dаlаm реngіѕіаn реrаngkаt desa раdа tаhun 2023 dі …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *