Tegas! PPDI Wonogiri Tolak Klaim Dukungan Ke Capres Di Silahturahmi Desa Nasional

Wonogiri – PPDI Wonogiri menolak keputusan acara Silahturahmi Desa Nasional yang didatangi salah satu Calon Wakil Presiden pada Minggu (19/11) kemarin.

Tugino, Ketua PPDI Wonogiri mengatakan bahwa perangkat desa anggota PPDI Kabupaten Wonogiri tidak terlibat dalam acara tersebut.

 “ Kami tegak lurus pada aturan Pemerintah yang mengharuskan perangkat desa netral,” ujar Tugino sesaat setelah pertemuan dengan Ketua PAPDESI Wonogiri, yang diadakan di RM. Tirtowening Bulukerto, Wonogiri.

“ Terus terang kami sebagai perangkat desa merasa tidak nyaman dengan tudingan bahwa ada keberpihakan pada salah satu cawapres,bahkan sedari Sabtu (18/11) pagi,kami dihubungi Bawaslu terkait dengan acara tersebut,” tambahnya.

Dalam agenda pertemuan dengan Ketua PAPDESI Wonogiri, Purwanto, Tugino yang didampingi pengurus Harian PPDI Wonogiri, juga menyampaikan bahwa secara organisasi PPDI tidak terlibat dalam agenda tersebut meski ada pencantuman logo PPDI.

“ Alhamdulillah, dalam agenda ini tadi kami bersepakat dengan PAPDESI untuk menjaga iklim kondusif di wilayah Wonogiri utamanya menjelang pemilu 2024,” pungkas Tugino.

Dalam perkembangan terkini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebut acara perangkat desa yang dihadiri cawapres gibran Rakabuming Raka semula adalah deklarasi lalu kemudian diganti menjadi silahturahmi.

“Ini temuan, kami kan tahu, sehari atau dua hari sebelumnya, katanya ada deklarasi kemudian berubah menjadi silahturahmi ya, kemudian kami menurunkan tim untuk hadir pada saat di Indonesia Arena,” ucap Rahmat Bagja.

Dikutip dari kompastv, ketika Rahmat Bagja ditanya apakah tim Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu di acara Desa Bersatu.

“Bukan temuan, kalau temuan itu langsung ditindaklanjuti, langsung jadi perkara. Tapi kita harus dengar klarifikasi teman-teman yang ada di lapangan pada saat ini dan juga data dari hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan,” jelas Rahmat.

About admin

Check Also

Perkasa Pamekasan Sambut Positip Diberlakukannya UU No 03 Tahun 2024

MADURA – Perpanjangan masa jаbаtаn kераlа dеѕа аtаu kаdеѕ mеnjаdі 8 tahun ѕеtіар satu periode …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *