Tepis Kekhawatiran, DPRD Gorontalo Utara Jamin Perangkat Desa Terima Gaji Yang Sama Di 2022

Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menjamin gaji perangkat desa di Tahun Anggaran 2022 nanti, tetap normal seperti halnya di Tahun Anggaran 2021.

“Muncul riak di ruang publik bahwa minim anggaran daerah pada Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022, berdampak pada pembayaran gaji para perangkat desa. Namun saya menjamin, mulai dari imam, guru ngaji hingga perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah ini, akan tetap menerima gaji,” kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Rabu.

Di masa pandemi COVID-19 kata dia, DPRD ikut mengawal dan menjamin kesejahteraan aparatur pemerintahan daerah hingga di tingkat bawah atau di garda terdepan, khususnya para perangkat desa tersebut.

Ia menjelaskan, Tahun Anggaran 2021, total anggaran dana desa (ADD) bersumber dari DAU Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, mencapai total Rp46 miliar.

DIlansir dari antaranews.com, anggaran tersebut terdistribusi ke 123 desa di 11 kecamatan, diantaranya untuk keperluan pembayaran gaji perangkat desa.

“Kami menjamin tidak ada perangkat desa yang tidak menerima gaji di Tahun Anggaran 2022,” katanya lagi.

Namun, DPRD segera mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi tentang pemanfaatan Dana Desa, agar dapat menutupi kekurangan anggaran, seperti pada ADD tersebut.

“Kita dorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam pemanfaatan Dana Desa untuk keperluan gaji perangkat desa. Mengingat pemanfaatan tersebut sangat memungkinkan,” katanya.

Dengan harapan, minim anggaran dalam APBD untuk keperluan di tingkat pemerintahan desa, dapat memanfaatkan Dana Desa secara optimal. “Sehingga regulasi tersebut sangat diperlukan,” katanya lagi.

DPRD pun akan meminta perangkat daerah terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) untuk melibatkan seluruh asosiasi yang menaungi pemerintah desa maupun BPD agar ikut membahas hal tersebut.

Sehingga regulasi itu, benar-benar mengakomodir kepentingan pembangunan di desa, termasuk kesejahteraan sumber daya perangkat desa sebagai motor penggerak pelayanan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *