Ternyata Begini Awal Cerita Gagal Jadi Perangkat Desa Karena Ijazah Santri

Blora – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan keterangan soal ijazah santri bernama Akhmad Agus Imam Sobirin, warga Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Keterangan tersebut berbentuk surat resmi yang dipakai pijakan untuk menggagalkan yang bersangkutan jadi perangkat desa.

Santri berusia 41 tahun ini merupakan jebolan pendidikan Pondok Pesantren Al Anwar yang beralamatkan di Karangmangu, Sarang, Rembang. Dia juga jebolan Pondok Pesantren Islam Syafi’iyah Haji Arif (Isyhar) yang beralamatkan di Grompol Barat, Tanjung Tani, Prambon, Nganjuk.

Ada tiga surat berbeda yang terlihat cukup menonjol diterbitkan pihak Kemenag mengenai status pendidikannya Agus ketika menjadi santri di Pondok Pesantren Isyhar.

Formal dan Nonformal

Pertama, surat dari Kemenag Nganjuk yang diterbitkan pada 15 Maret 2021. Isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi siswa dan belajar di Pondok Pesantren Isyhar yang sudah memiliki Nomor Pokok Statistik Pondok Pesantren (NPSPP): 512351807010.

Agus dinyatakan lulus pendidikan Madrasah Tsanawiyah Misyar setingkat MTs/SMP pada tanggal 09 Nopember 1999. Serta lulus Madrasah Aliyah setingkat Aliyah/MA pada tanggal 25 Oktober 2002.

Selain itu, yang bersangkutan tercatat sebagai siswa dan santri Pondok Pesantren tersebut dengan nomor induk 685 dan 1605 sebagaimana yang tercantum dalam ijazah miliknya.

“Dan lembaga tersebut merupakan pendidikan formal di bawah Kemenag Kabupaten Nganjuk,” demikian isi surat ditandatangani oleh Kepala Seksi PD Pontren, Imam Mujaib

Klarifikasi Ijazah

Kedua, surat dari Kemenag Blora yang diterbitkan pada 17 Maret 2021. Isinya untuk memenuhi surat Camat Jepon dengan Nomor: 141.3/185 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan bantuan klarifikasi ijazah.

Kemenag Blora mengklaim telah meneliti persoalan ijazah milik Agus yang dari Madrasah Islam Syafi’iyah Haji Arif adalah ijazah pendidikan nonformal keagamaan. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kemenag Blora, Suhadi.

Ketiga, surat dari Kemenag Jawa Timur yang diterbitkan tertanggal 7 April 2021. Isinya menjawab surat Kecamatan Jepon dengan Nomor 141.3/217 tanggal 26 Maret 2021 perihal bantuan klarifikasi ijazah.

Dalam surat ini diterangkan bahwa sekolahnya Agus bernama Madrasah Islam Imam Syafi’iyah Haji Arif. Keberadaan lembaga di dalam lingkungan Pondok Pesantren Hisan Isyar dengan NSPP: 512351418785 dan Ijin Operasional Pondok Pesantren tanggal 10 Nopember 2017.

“Maka kami sampaikan bahwa ijazah tersebut di atas adalah kategori ijazah pendidikan nonformal,” demikian tertulis dalam isi surat ditandatangani atasnama Kepala kantor wilayah, Kepala Bidang PD Pontren, Leksono.

Pijakan untuk Menggagalkan

Diketahui, keterangan Kemenag Blora dan Kemenag Jawa Timur dipakai dasar atau pijakan utama pemangku kepentingan untuk menggagalkan Agus menjadi Sekretaris Desa atau Carik Desa Turirejo, Jepon.

Ijazah pendidikannya di Pondok Pesantren daerah Nganjuk dianggap nonformal. Padahal yang bersangkutan mulanya lolos sampai administrasi, bahkan pada saat menjalani tes juga dinyatakan nilainya paling unggul dibanding puluhan peserta lainnya. Yakni, Agus dapat nilainya 80, sedangkan di bawahnya dapat nilai 78.Kaitannya dengan ijazah hasil Agus menempuh pendidikan jadi santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, juga tidak bisa dipakai atau disusulkan hingga pelantikan perangkat desa berlangsung beberapa waktu lalu. 

About admin

Check Also

Sowan Pj Bupati Madiun, PPDI Persiapkan Agenda Besar Setelah Lebaran

MADIUN – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan silaturahmi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *