Terungkap, Dari 419 Kepala Desa di Bojonegoro Tidak Semua Diperpanjang Masa Jabatannya

Sekda Nurul Azizah mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada salah satu kepala desa.(foto:Istimewa)

Bojonegoro – Sebanyak 408 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut digelar di Pendopo Malowopati pada Senin (10/6/2024).

Adriyanto, Penjabat Bupati Bojonegoro, mengumumkan bahwa dari 419 kepala desa di kabupaten ini, hanya 408 yang jabatannya diperpanjang. “Sebanyak 11 desa lainnya dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa, sehingga tidak termasuk dalam perpanjangan ini,” jelasnya seperti yang dikutip dari media Suara Banyuurip.

Masa jabatan yang diperpanjang bervariasi berdasarkan tahun pemilihan masing-masing kades. Untuk 152 kades yang dipilih pada tahun 2019, masa jabatan diperpanjang hingga tahun 2027. Sebanyak 224 kades yang terpilih pada tahun 2020 diperpanjang hingga tahun 2028, dan 32 kades yang terpilih pada tahun 2022 diperpanjang sampai tahun 2030.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dua tahun tambahan untuk setiap kades,” ujar Adriyanto dalam sambutannya.

Adriyanto berharap bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, para kades dapat lebih meningkatkan kualitas kinerja mereka, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat. “Peran kepala desa sangat penting untuk mendukung program pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kami berharap semua kades di Bojonegoro dapat menjadi pemimpin yang amanah dan menjadi teladan bagi warganya,” tambahnya.

Yuntik Rahayu, Kepala Desa Mojodelik di Kecamatan Gayam, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini. “Dengan masa jabatan yang diperpanjang, kami merasa lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan lebih baik lagi,” katanya.

Yuntik juga menekankan pentingnya meningkatkan kinerja untuk menggali lebih banyak potensi desa demi kemajuan dan kemandirian desa. “Kami harus lebih baik dalam mengemban amanah ini dan siap menghadapi tantangan yang ada,” tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan desa-desa di Bojonegoro, serta memperkuat peran kepala desa dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *