Terungkap, Hal Ini Penyebab Para Sarjana Serbu Lowongan Perangkat Desa

Perangkat desa adalah profesi yang membantu Kepala Desa, dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa. Perangkat desa juga sebagai unsur pendukung tugas Kepala Desa, dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Saat ini profesi perangkat desa telah diatur melalui Undang-undang No 6 tahun 2014, dan aturan turunannya baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri.333333333333333333333

Di tambah dengan adanya Peraturan Presiden no 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap, menjadikan profesi ini dari hari ke hari makin diminati oleh pencari kerja.

Bukan hanya lulusan dari SMK saja, sudah banyak lulusan S 1 yang saling berebut jika ada posisi lowong di kantor desa.

Sebenarnya berapa sih pendapatan perangkat desa, sampai menarik minat para lulusan sarjana?

pada 28 Februari 2019 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Tentu selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas .

Selain dari penghasilan tetap, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan kesehatan dan tunjangan purna tugas. Dimana kedua tunjangan tersebut difasilitasi melalui B P J S Kesehatan dan B P J S Ketenagakerjaan.

Di beberapa wilayah sudah ada Pemerintah daerah telah memberikan gaji ke-13 bagi perangkat desa. Dimana pengalokasiannya dapat diwujudkan dalam bentuk tunjangan hari raya atau T H R pada saat Hari Raya Idul Fitri, ataupun langsung diberikan dalam bentuk gaji tambahan.

Perangkat Desa di propinsi jawa barat sendiri masih dapat penghasilan tambahan, yaitu tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desabantuan yang bersumber dari bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat. Meski cairnya satu tahun sekali, tapi cukup membantu menambah jumlah penghasilan yang diterima perangkat desa.

Dari uraian tersebut, tidak heran kenapa banyak lowongan perangkat desa yang diserbu lulusan S 1. Beda halnya ketika beberapa waktu silam manakala pendapatan perangkat desa belum seperti sekarang ini, tidak banyak yang berminat mengabdi menjadi perangkat desa.

Sebagai catatan akhir, meski peraturan presiden tentang penghasilan tetap perangkat desa telah diterbitkan pada tahun 2019, masih banyak daerah terutama di luar jawa yang belum melaksanakan peraturan tersebut. Untuk beberapa wilayah, penghasilan tetap dari Kepala Desa 2 kali yang diterima oleh perangkat desa.

Hal inilah yang kedepan harus menjadi satu focus perjuangan bagi organisasi perangkat desa, bagaimana dapat memperkuat regulasi terkait penghasilan tetap perangkat desa dapat dilaksanakan di seluruh penjuru negeri.

Apalagi menjelang tahun politik, tentu harus didorong bagaimana regulasi terkait penghasilan tetap untuk perangkat desa, dapat mendapatkan perhatian lebih dari pemangku kebijakan dan pengambil keputusan yang memberikan manfaat positip bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *