Tidak Akan Disahkan 5 Desember, Ini Tujuan Aksi Desa Bersatu

Jakarta – Aksi massa yang menamakan Desa Bersatu untuk mendesak disahkannya Revisi Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, berlangsung hari ini di Jakarta, Selasa (05/12).

Pembahasan tentang revisi Undang-undang Desa ini sendiri telah berlangsung selama beberapa bulan, dan informasi terakhir Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengenai Rancangan Revisi UU Desa sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Muhammad Asri Annas selaku coordinator Aksi Massa hari ini menyampaikan bahwa revisi UU Desa tidak akan di sahkan pada sidang paripurna hari ini, 5 Desember 2023.

“ Kami berharap, bahwa pengesahan revisi UU Desa ini disahkan sebelum Pemilu 2024,” ujar Asri Annas dalam Live Event Aksi Desa Bersatu, yang tayang di TV Desa.

“ Yang jadi permasalahan Ketua DPR maunya mengesahkan setelah  Oktober 2024, sementara Baleg DPR maunya awal tahun 2024,” tambahnya.

“ Sekarang ini yang menjadi perbedaan DIM Pemerintah dengan DPR hanya diperpanjangan jabatan Kepala Desa, Pemerintah maunya 8 tahun sementara DPR maunya 9 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan aksi massa masih berlangsung di depan Gedung DPR RI.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *