Tidak Terima Organisasi Dicatut, PPDI Sambangi Bawaslu

Jakarta – Pengurus Pusat PPDI mengklarifikasi seputar kegiatan organisasi Desa yang mencatut nama PPDI dengan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi DKI Jakarta, hari ini Rabu (20/12/2023).

Hadir dalam agenda ini tadi Chumaidi Sekretaris Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum PPDI, Agus Wahyudin Wasekjen PPDI dan Santi Hasanah dari Bandung. Dimana kegiatan hari ini tadi merupakan tindaklanjut dari keputusan Rakor Pengurus Harian PPDI, yang diadakan akhir pekan lalu di Gunung Kidul, Yogyakarta.

Salah satu yang menjadi keputusan dalam rakor tersebut adalah meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan PPDI dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu, dimana sebenarnya PPDI secara organisasi tidak terlibat dalam acara tersebut.

Pengurus Pusat PPDI yang diterima oleh Quin Pegagan, Divisi Humas Pusdatin Bawaslu Prov DKI Jakarta, menyampaikan klarifikasi terkait dengan penyebutan PPDI dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju pada bulan Nopember yang lalu.

Seperti yang diketahui dalam  conferensi perss , Bawaslu DKI menyimpulkan, para kepala desa dan perangkat desa yang menghadiri kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PPDI sebagai salah satu organisasi profesi perangkat desa yang namanya dicatut dan logo PPDI terpampang jelas dalam kegiatan tersebut perlu meluruskan pemberitaan yang salah selama ini.

Bawaslu DKI Jakarta sendiri memahami keberatan yang disampaikan oleh PPDI, dan disampaikan juga untuk selanjutnya apa yang disampaikan oleh PPDI ini akan segera ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Pleno atas Pengajuan Keberatan PPDI.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, PPDI Jawa Tengah Berkomitmen Dukung Kamtibmas

WONOSOBO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung keamanan dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *