Tunggu Regulasi Terbit, Pemkab Benteng Siapkan Perbup NIPD

BENTENG – Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Benteng, mendatangi kantor Bupati Benteng untuk meminta dan membahas pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Kedatangan mereka kemarin (15/2) diterima Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi, S.TP.

Menurut Septi, Pemkab Benteng akan menampung dan segera merancang Perbup NIPD. Namun, NIPD regulasinya belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga akan menunggu terlebih dahulu regulasi tersebut.

“Bila nantinya regulasi dari Kemendagri sudah keluar, maka Perbup NIPD akan langsung dibuatkan dan diterbitkan. Kita sudah merancang dan sudah meminta Bagian Pemerintahan, Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) perihal permintaan teman-teman ini. Jadi usulan dari PPDI ini kita terima dan akan disegerakan,” terangnya.

Septi menambahkan, dalam diskusi ini pihaknya juga membahas jam kerja dan pembahasan lainnya yang berkenaan dengan tugas perangkat desa. Ia juga berpesan kepada perangkat desa untuk sungguh-sungguh dalam bekerja dan memajukan desa yang mereka pimpin.

“Tanpa mereka, kepala desa tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dari itu kita sudah berpesan dan mengingatkan semua perangkat desa,” jelas Septi.

Ketua PPDI Benteng, Samsuri mengatakan, kedatangan mereka ke kantor bupati memang untuk meminta dan membahas pembuatan Perbup NIPD.

“Respon dari Wabup sangat baik, dan sudah menugaskan kepada dinas atau OPD terkait untuk segera memproses dan merancang Perbup NIPD. Sehingga apabila nanti regulasi dari Kemendagri sudah keluar, kesiapan Perbup ini sudah selesai, sehingga bisa langsung dibuat dan diterbitkan,” terangnya.

About admin

Check Also

Respon Himbauan Gubernur Di Pelantikan Apdesi Kalimantan Selatan, PPDI Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Desa

BARITO KUALA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *