Uji Materi UU Desa, Begini Kabar Terakhir Di MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Senin (7/2/2022). Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Endang Kusnandar, Mohammad Abdurrahman, Akhib Musadad dan sejumlah kepala desa lainnya dari beberapa daerah di Indonesia.

Pada sidang kedua ini, Denny Ardiansyah selaku salah kuasa hukum para Pemohon menyatakan beberapa hal yang disempurnakan pada permohonannya. Perbaikan tersebut, yakni para Pemohon mempersempit fokus pasal yang diujikan semula dari 24 pasal menjadi 3 pasal saja, yaitu Pasal 25, Pasal 39, dan Pasal 48 UU Desa yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (6) serta Pasal  28D Ayat (1) UUD 1945. Ia juga menyampaikan para Pemohon juga menjadi lebih sedikit, semula 12 orang menjadi 7 orang yang terdiri atas 6 kepala desa dan 1 perangkat desa.

“Terkait dengan dalil Pasal 48 UU Desa ini, kami menilai bertentangan dengan 18 ayat (2) dan ayat (6) serta 28D ayat (1) UUD 1945 karena mestinya ketentuan yang diatur pada pasal tersebut diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Sebab, berkaitan dengan penyebutan pamong desa dan dari beberapa jabatan dari perangkat desa tersebut tidak tercakup pada UU tersebut,” jelas Denny dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Ruang Sidang Panel MK.

Sebagaimana diketahui, para Pemohon menyebutkan rekonstruksi UU Desa tidak membedakan antara desa dan desa adat. Padahal, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut. Para Pemohon menilai UU Desa telah keliru memahami dan memaknai kedudukan desa sehingga menggiring semua desa menjadi desa administratif.

Selain itu, pada perkara ini para Pemohon juga mengajukan pokok permohonan di antaranya tentang pemerintah desa dan kepala desa; pemilihan kepala desa yang diatur secara limitatif sehingga desa kehilangan ciri khas dalam model demokrasi untuk pemilihan pemimpin desa; pemberhentian kepala desa; dan permasalahan perangkat desa yang diatur secara normatif sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat pada beberapa desa yang tidak mengenal sekretaris desa dan perangkat lainnya.

About admin

Check Also

Dihadiri Kadis PMD Bengkulu Utara, Hala Bi Halal Di Arga Makmur Berlangsung Meriah

ARGA MAKMUR – Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh kecamatan Arga Makmur yang di dukung …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *