Yakin Revisi UU Desa Disahkan 5 Desember ? Begini Pendapat Mantan Ketua Pansus RUU Desa

Jakarta – Organisasi Desa Bersatu mendatangi Badan Legislasi  DPR, untuk beraudiensi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa pada Kamis (23/11) siang.

Dalam penyampaian pendapat didepan Gedung DPR RI yang sempat ada kericuhan, Desa Bersatu mendesak DPR segera mengesahkan revisi Undang undang Desa, menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh DPR, Desa bersatu sepakat akan tidak terlibat dalam Pemilihan Umum 2024.

Desa Bersatu sendiri telah mendapatkan jaminan dari Presiden Joko Widodo bahwa DPR akan segera mengesahkannya, hal ini seiring pertemuan dengan presiden beberapa waktu yang lalu di Istana Presiden.

Lalu dimana kendala yang menjadi penyebab revisi undang-undang desa ini tidak segera di sahkan?, Ahmad Muqowam, mantan Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Desa mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pengesahan perundangan di DPR.

Hal ini disampaikan saat mengisi acara Bincang Perkasa yang tayang di TV Desa pada Jum’at (24/11) akhir pekan kemarin.

Dalam acara tersebut, Ahmad Muqowam yang kini bergabung dengan Partai Hanura meski Presiden Jokowi telah menyerahkan DIM Pemerintah kepada DPR, bukan berarti bisa langsung disahkan dalam Sidang Paripurna awal Desember 2023 yang akan dating.

“ Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui semisal public hearing, dan agenda ini harus diadakan di internal DPR RI, bukan di luar,” ujar beliau dalam acara yang dipandu Suryokoco Suryoputro tersebut.  

Berikut penjelasan mantan ketua pansus undang-undang desa Ahmad Muqowam, terkait proses pengesahan suatu peraturan di DPR RI.

About admin

Check Also

Tidak Instan, Ternyata Inilah Awal Mula Perjalanan Revisi UU Desa

Jаkаrtа – Dengan ditandatangani nya revisi UU Desa pada tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Jokowi, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *