Jakarta – Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN), Nur Rozuqi ikut bersuara terkait rencana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rozuqi menegaskan hak-hak desa sebagaimana amanah UUD 1945 harus tetap diakomodir dalam proses revisi tersebut.
“Termasuk didalamnya yang menyangkut kearifan lokal desa, identitas desa dan supra desa,” ujar Nur Rozuqi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/06/2021).
Dilansir dari jurnas.com, Ia mengingatkan Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan nilai-nilai kearifan lokal desa dan Supra desa sebagaimana amanah Pasal 18b UUD 1945
Menurut Rozuqi, hak-hak desa yang antara lain meliputi semangat gotong-royong dan musyawarah sudah sejak lama menjadi ciri khas masyarakat desa nusantara.
Di samping itu, hak-hak keotonomian rumah tangga desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat haruslah tetap menjadi perhatian serius.
“Pemerintah dan DPR jangan asal menyampaikan usulan revisi terhadap UU Nomor 6/2014 yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal desa nusantara, identitas desa nusantara, dan keotonomian desa nusantara,” tandasnya.
Rozuqi pun mendesak Pemerintah dan DPR bersikap tegas untuk menolak usulan revisi terhadap UU tersebut dari kelompok manapun, yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat desa dan tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa.
Penolakan yang sama, kata Rozuqi, harus pula dilakukan apabila usulan revisi mengimplikasikan tumbuh suburnya oligarki politik dan ekonomi desa dan sekaligus mengarah pada upaya praktik pemerintahan nomaden di desa.
“Usulan revisi juga jangan sampai mengindikasikan terciptanya pemerintahan desa yang tidak berintegritas, tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel,” tegas Direktur PusBimtek Palira ini.
jangan asal terima usulan kades untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun atau 10 tahun