Sepakat Dengan PPDI, Ahli Hukum Tata Negara Ini Tolak Masa Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Kepala Desa

SEMARANG – Komite I DPD RI tengah menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam uji sahih RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.

Dilansir dari tribunjatengnews.com, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta menuturkan, semua pendapat dan usulan dalam uji sahih draf perubahan UU Desa masih bisa ditampung.

Menurutnya, saat ini penyusunan draf masih sangat terbuka untuk diperdebatkan jika ada yang disampaikan atau memberikan masukan supaya aturan ini bisa sempurna. Termasuk terkait masa jabatan perangkat desa.

“Draf ini bisa diubah, di-cancel atau bisa ditambahkan dengan sesuatu lain yang belum disampaikan. Masih sangat terbuka untuk diperdebatkan,” jelas pria yang menyandang gelar doktor di bidang hukum ini.

Dosen Fakultas Hukum UKSW ini menyoroti sejumlah hal atau aturan yang menarik dalam draf sebagai bahan perubahan UU Desa tersebut. Semisal soal kewenangan, masa jabatan perangkat desa, hingga hakim perdamaian desa.

Soal masa jabatan perangkat desa, Umbu mengatakan pastinya perubahan aturan masa jabatan perangkat desa yang mengikuti kepala desa akan bergejolak terutama di kalangan perangkat desa.

Menurutnya, kepala desa merupakan jabatan politis yang habis masa jabatannya selama enam tahun. Ini berbeda dengan perangkat desa.

Selain itu, ia juga menyoroti terkait pembentukan Hakim Perdamaian Desa yang dinilai bagus sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan dengan berbasis pada desa.

“Tapi harus hati-hati soal unsurnya siapa saja, perangkat desa, kades atau tokoh desa. Apakah hakim itu juga ex officio dengan jabatan kepala desa? Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa.

Jangan sampai selesai diputuskan namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *