Bengkulu – Dalam rangka revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, DPD RI Perwakilan Bengkulu mengadakan kegiatan Uji Sahih dengan mengundang organisasi desa, termasuk didalamnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Bengkulu. Agenda ini diselenggarakan di Kantor DPD RI Perwakilan Bengkulu pada Senin (05/07/2021).
Dari unsur PPDI sendiri hadir Ketua PPDI Provinsi Ibnu Majah, beserta pengurus diantaranya Samsul Arobowo, Novita, Yuli Puspita serta Rizki Irsandi. Tampak juga dalam agenda tersebut Gupron Agus Fuadi Ketua PPDI Bengkulu Utara, Solihin Bendahara PPDI Muko-muko, Bastari Ketua PPDI Rejang Lebong, Budi Oswari Wakil ketua PPDI Kepahiang, Junaidi wakil Ketua PPDI Bengkulu Tengah, Kurimanto Sekretaris PPDI Bengkulu Selatan dan Irpan Tirsa Wakil Dari PPDI Lebong.
Dalam pemaparan dari PPDI yang disampaikan oleh Ibnu Majah Amd. Kom, menyampaikan bahwa usulan dari seluruh perangkat desa di Indonesia telah dirangkum dalam draf revisi Undang-undang Desa telah disusun pada saat Rapimnas di magelang minggu yang lalu. Ada beberapa usulan perangkat desa dari Propinsi Bengkulu yang tertuang dalam draft tersebut, dan akan diserahkan langsung pula ke Ahmad Kenedi dan Ketua Komite 1 PPDI Pusat.
Lebih jauh Ibnu Majah mengatakan : ” Bahwa dalam draf versi PPDI tersebut semuanya sudah di kemas dengan baik dan juga usulan kami di utamakan tentang perangkat desa, baik sistem penggajian/Siltap, Status, cara pengangkatan dan Pemberhentian semuanya sudah komplit dalam Draf yang kami serahkan tersebut, ya harapan kami dari PPDI Provinsi Bengkulu Bang Ken bisa membawa aspirasi kami parades Provinsi Bengkulu khususnya dan Indonesia pada umumnya.”
“ Kami sangat berharap kepada Bapak Ahmad Kenedi bisa jadi advokasi kami perangkat desa se-Provinsi Bengkulu, sebab saat ini sangat banyak sekali pemecatan nonprosudural, semau kepala desa saja,” lanjutnya.
Disampaikan juga bahwa saat ini terjadi pemecatan masal pasca pilkades di Kabupaten Kaur, dimana hampir 130 telah diberhentikan dengan berbagai alasan.
“ Harapan kami Bapak (Ahmad Kenedi) bisa menyampaikan ke Bupati Kaur, dengan maksud supaya pemecatan nonprosedural yang menimpa kawan-kawan kami dihentikan dan dapat dikembalikan pada posisi (jabatan) semula,” tambah Ibnu Majah.
Pada kesempatan tersebut, Ibnu Majah juga menyampaikan informasi bahwa di Kabupaten Lebong ada 11 Orang diberhentikan, sementara di Bengkulu Utara dan di Kepahiang juga terjadi kasus serupa.
“ Kepala Desa jangan gampang memecat perangkat desa, dan kami berharap Camat dalam mengeluarkan rekomendasi harus melohat dulu permasalahan sesungguhnya. Kami juga berharap bupati memberi sansi kepada Kepala Desa yang melanggar aturan dalam proses pemberhentian tersebut. Dan dapat kami sampaikan juga bahwa di Kabupaten Kepahiang belum semua desa menerapkan PP 11 Tahun 2019 tentang pemberian penhasilan tetap perangkat desa setara ASN 2 A,” papar Ibnu Majah, yang dibenarkan oleh Wakil Ketua PPDI Kepahiang, Budi Aswari, yang kebetulan juga hadir dalam acara tersebut.
Kasus-kasus pemberhentian perangkat desa paska pilkades sendiri jamak terjadi di Propinsi Bengkulu, seperti di Kabupaten Rejang Lebong, sebagaimana disampaikan oleh Bastari, Ketua PPDI Rejang Lebong bahwa pada tahun 2020 ada sekitar 350 orang yang diberhentikan.
“ Ini akan menjadi boomerang bagi kami, untuk itu kami berharap ada sangsi tegas bagi Kepala Desa yang tidak mentaati peraturan sesuai undang-undang dalam revisi UU Desa nantinya,” ujar Bastari. “ Tentu jangan ada lagi pembiaran dari Kepala Daerah terhadap keputusan-keputusan dari Kepala Desa yang merugikan bagi perangkat desa.”
Hal senada juga di ungkapkan Bendahara PPDI Muko-muko, Solihin, bahwa didaerahnya terjadi peraturan adat mengalahkan peraturan undang-undang desa, perangkat desa di atur dalam rapat kaum dan itu parades bergantian setiap tahun giliran, kalau itu terus di lakukan maka SDM parades di desa menjadi tidak ada.
Terkait dengan NIPD, Ketua PPDI Bengkulu Utara Gupron Agus Fuadi mengatakan, pada tahun 2020 sudah mengajukan NIPD. “ Kami berharap Bapak Ahmad Kenedi bisa membantu kami untuk mendesak pihak kemendagri membuat regulasi tentang NIPD secepatnya.”
Mendegar keluh kesah dengan seksama, Ahmda Kenedi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja perangkat desa yang tergabung dalam PPDI, dimana berjuang untuk membangun desa.
“ Apa yang di sampaikan oleh PPDI Bengkulu ini suatu bahan kami nanti dalam rapat di pusat, draf yang di berikan oleh PPDI akan kami pelajari dan akan kami bawa dalam rapat besar kami nanti pembahasan revisi undang-undang desa.,” ujar Senator dari Propinsi Bengkulu ini.
“ Saat ini kami DPD mengadakan sosialiasi tentang revisi ini, kami ingin dari stekholeder langsung menyampaikan, ada dari Perangkat desa, ada dari BPD, ada dari APDESI (Kepala Desa), ada dari tokoh adat, tokoh agama dan lainnya, karena desa adalah bagian dari pemerintahan paling bawah yang mengurus masayarakat, tentang permohonan dukungan kami DPD RI tetap selalu mendukung selagi itu kebaikan baik kebaikan umum maupun kebaikan bagi masyarakat, kami tetap selalu yang terbaik bagi masyarakat kita,” ujarnya.
Terkahir beliau menyampaikan terkait dengan advokasi permasalahan perangkat desa di provinsi Bengkulu itu pasti akan dilakukan, utamanya kasus pemberhentian perangkat desa nonprosedural itu tidak boleh hukumnya. Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat harus ada dasar yang jelas tidak bisa memberhentian semena-mena, ikuti aturan yang ada.
“ Kami akan melakukan advokasi tersebut sesuai dengan tupoksi dan wewenang kami,” pungkas beliau yang juga mantan Walikota Bengkulu ini.