SINTANG – Ratusan Aparatur Pemerintah Desa gabungan dari APDESI, PAPDESI dan PPDI menggelar aksi damai bersama-sama di Kantor Dinas Bupati Sintang, pada Rabu (11/09/2024).
Demo itu untuk mendesak Pemkab Sintang agar merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD di Kabupaten Sintang.
Sebab, sejak Perbup tersebut disahkan, kades dan perangkat desa tak pernah menerima tunjangan sepeser pun hingga saat ini.
Demo tersebut diterima langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Sintang Kartiyus serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang Yasser Arafat.
“Hari ini kita mengadakan aksi yaitu menuntut Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan kades dan perangkat desa direalisasikan. Ini merupakan aturan yang sudah dibuat Bupati tapi tidak dilaksanakan,” kata Ketua Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Sintang, Akon pada wartawan usai demo.
Bupati Sintang Jarot Winarno yang menemui perwakilan dari 400-an aparatur desa, pada prosesnya menandatangani Berita Acara yang terkait dengan tuntutan dari 3 organisasi stakeholder pemerintah desa.
Ia mengatakan, tuntutan itu menjadi keinginan kawan-kawan dari perangkat desa dan kepala desa. Semuanya menuntut Perbup itu direalisasikan, mengingat tugas dan tanggung jawab di desa itu sangat sangat besar. Bahkan lebih besar dari pemerintah daerah.
“Semoga tuntutan kami ini dapat direalisasikan seperti yang sudah disepakati pemerintah daerah tadi. Jangan sampai peraturan dibuat tapi tidak dilaksanakan,” pinta Akon.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sintang, Dede Hendranus mengatakan bahwa nominal yang harus dibayar Pemda sudah tercantum dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD di Kabupaten Sintang.
Adapun tunjangan yang seharusnya diterima sesuai Perbup yakni tunjangan jabatan untuk kades sebesar Rp 606.760 per bulan. Untuk Sekdes sebesar Rp 556.250 per bulan. Untuk Kasi, Kaur dan Kadus sebesar Rp 505.750 per bulan.
“Nah, sejak Perbup diterbitkan tahun 2022, sampai hari ini tidak sepeser pun dibayarkan pemerintah pada kami. Kami menganggap pemerintah lalai melaksanakan Perbup yang telah diterbitkan. Selama ini kami hanya menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Rp 2,4 juta saja,” ungkap Dede.
“Jadi kami tidak minta lebih, tidak minta kurang. Kita hanya minta, apa yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena sejak Perbup dibuat tahun 2022 hingga saat ini, kami belum pernah menerima tunjangan sepeser pun,” katanya lagi.
Sekda Sintang, Kartiyus bersyukur apa yang menjadi tuntutan Kades, BPD dan perangkat desa sudah disetujui Bupati Sintang.
“Kita bersyukur Pak Bupati sudah menyetujui tuntutannya, tinggal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menganggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025. Tidak bisa di APBD murni karena sudah ketok palu. Kita minta mereka bersabar sedikit, toh juga akan dibayarkan dari bulan Januari,” jelasnya.
Kartiyus menyampaikan, alasan tunjangan tak dialokasikan meski Perbupnya dari tahun 2022 karena Pemda masih banyak kebutuhan lain. Untuk belanja ADD sebenarnya hanya 10 persen dari APBD. Sementara Pemda sudah memberikan 19 persen. Kemudian dari PAD juga 10 persen. Kelebihan PAD dihitung pakai pakai target.
“Sebenarnya untuk tunjangan berapa pun belanja desa bisa, asalkan desa bisa dapatkan PAD sendiri. Kalau desa ada PAD sendiri, kadesnya bisa bagikan untuk tunjangan perangkat desanya, itulah otonomi desa. Tapi ngak apa apa, desa kita belum ada yang mampu, kita bantu lewat APBD,” jelasnya.
“Saya berharap dari perubahan nanti
Silpa kita prioritas untuk perangkat desa dulu. Supaya mereka terbayarkan,“ pungkas Kartiyus.
Dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua organisasi desa diantaranya Hendranus, S.E (Ketua Apdesi Sintang), Akon SH, M.A.P (Ketua PAPDESI Sintang) dan Nyamin (Ketua PPDI Kabupaten Sintang, disebutkan bahwa Bupati Sintang menyetujui usulan tentang penganggaran tunjang untuk aparatur pemerintah desa.
Penganggaran untuk tunjangan kesejahteraan ini sendiri, sesuai dalam kesepakatan akan bersumber di APBD Perubahan Tahun 2025 dan APBD Murni di tahun anggaran 2026.
“ Alhamdulillah Bupati Sintang merespon baik apa yang menjadi tuntutan dari perangkat desa,” ujar Bambang, salah satu peserta aksi yang datang dari Ketau Tengah, Sintang.
Seperti yang ditulis dalam Berita Acara kegiatan, aksi hari ini sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perwakilan APDESI, PAPDESI dan PPDI serta BKAD dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang dan OPD terkait yang diadakan sehari sebelumnya atau pada Senin (09/09/2024).
Berikut dokumen berita acara yang diterima oleh awak redaksi.