Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan Komite I DPD RI telah menyusun draft naskah akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari waspada.id, hal ini disampaikan Fernando Sinaga dalam laporannya terkait perkembangan pelaksanaan tugas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam sidang paripurna ke–12 DPD RI, Jumat, (16/7), di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang berlangsung secara hybrid melalui virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI.
“Berdasarkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Komite I dan kajian yang dilakukan maka dirumuskan sembilan pokok perubahan UU Desa terkait Kewenangan Desa, Kelembagaan Desa, Perangkat Desa, Keuangan Desa, Peraturan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah, Pengembangan Digitalisasi Desa dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa”, jelas Fernando Sinaga.
Senator dari Kalimantan Utara ini menambahkan, dalam perkembangan pembahasan yang dilakukan Komite I, melalui rapat-rapat dengan mitra kerja, pakar, kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi, seminar uji sahih, hingga kegiatan finalisasi RUU, terdapat dinamika pembahasan dan masukan dari berbagai kalangan khususnya stakeholder yang bersentuhan langsung dengan implementasi UU Desa. Setelah itu, Komite I DPD RI mengambil sikap dan melakukan kajian lebih lanjut dan pendalaman terhadap substansi materi perubahan yang telah disusun.
Fernando menilai hal ini diperlukan agar RUU yang dihasilkan nantinya benar-benar merupakan rumusan penyempurnaan regulasi yang akan melindungi dan memberdayakan Desa serta mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Saya sebagai salah satu pimpinan Komite I DPD RI ingin menggarisbawahi bahwa RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan dalam masa sidang mendatang”, tegas Fernando Sinaga, yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.
Semoga pada perubahan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 ini, agar selalu dilibatkan organisasi PPDI dan organisasi lainnya yang terlibat langsung sebagai subjek atau pelaksana peraturan perundang-undangan ini nantinya.DUM
Kalau menurut saya UU tsb.sudah cukup baik tinggal pelaksanaannya saja blm bisa dilaksanakan 100% di desa mengapa harus buru2 di revisi .apalagi kalau yg mau di revisi yg menyangkut tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.tolong di pikir kembali…trmks.
Sebagai perangkat Desa besar harapan agar segera tuntas RUU yg sedang dipikirkan.
Selanjutnya dipertegas jangan sampai UU yg mengatur tentang Desa seolah2 lebih tinggi Peraturan Kota/kabupaten dalam hal ini Perbup.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yg diatur dalam UU selama ini seolah2 UU itu dikesampingkan ketika oknum memiliki kepentingan tersendiri bersama pimpinan daerah. Sehingga terjadi penyeludupan hukum.
Sukses selalu ?