Alhamdulillah, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Sumenep Dapatkan Tambahan Siltap Dari Pemprov Jatim

Sumenep – Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sumenep dapat bernafas lega, hal ini seiring dengan akan disalurkannya Bantuan Keuangan.

Informasi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja anggaran (RKA) 2023 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, seperti yang dikutip dari laman radarmadura.

Baca juga : Dagdigdug Perangkat Desa Kepahiang, Siltap Terancam Gegara Anggaran Kurang

Pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah kepada perangkat desa se-Kabupaten Sumenep. Ratusan kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang tersebar di 330 desa kecipratan bantuan keuangan (BK) khusus Provinsi Jatim senilai Rp 2.547.500.000.

Kades hingga staf bakal menerima uang tambahan sebagai penghasilan (lihat grafis).

Ketua AKD Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono belum bisa berkomentar banyak terkait BK tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana bantuan penghasilan tambahan untuk perangkat desa.

”Memang dulu ada informasi bakal ada bantuan tambahan penghasilan perangkat. Tapi, kelanjutannya seperti apa, saya kurang paham. Coba konfirmasi ke sekretaris,” pintanya.

Sekretaris AKD Sumenep Abdul Hayat mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai BK tersebut.

Baca juga : Timpangnya Siltap Di Sulawesi Selatan, Bikin PPDI Trenyuh

”Wah, belum bisa berkomentar banyak seperti apa bantuan itu. Sebab, kami belum menerima surat resmi, baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” tutur pria yang akrab disapa H Ubed itu.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap DPMD benar-benar merealisasikan bantuan tersebut. Dia juga mengingatkan agar bantuan benar-benar sampai kepada para penerima manfaat.

”Semoga bisa menjadi motivasi dan membuat kinerja teman-teman perangkat desa semakin baik,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Anggota DPR RI Respon Positip Penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Cirebon

CIREBON – Seiring berlakunya UU No 03 Tahun 2024, pеnаmbаhаn masa jabatan dаrі 6 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *