Bagaimana Siltap Bersumber Dari APBN, Apabila Revisi UU Desa Disahkan ?

Jakarta – Gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang akan diterimakan berdasar masa jabatan, terancam belum akan terlaksana pada tahun 2024. Hal ini seiring dengan hasil kesepakatan dari APDESI dengan Pimpinan DPR, setelah aksi Kepala Desa didepan Gerbang DPR RI Jakarta, Selasa (05/12/2023) kemarin.

Pimpinan DPR yang menerima perwakilan pendemo Apdesi itu ialah Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Puan mengatakan, setelah pertemuan dilakukan, kesepakatan telah terjalin untuk membentuk kelompok kerja pembahasan RUU Desa.

“Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa,” kata Puan dalam pressrelease nya.

Jika saja revisi Undang-undang Desa bisa disahkan pada awal 2024 sesuai keinginan para Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI, tentu penerbitan Peraturan Pemerintah-nya juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Peraturan Pemerintah sendiri adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang – Undang.

Fungsinya sebagai sarana untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Sebelum berlangsung aksi APDESI kemarin yang menghasilkan kesepakatan bersama dengan Pimpinan DPR, Pemerintah melalui lintas Kementerian terkait sedang menggodok revisi PP No 11 tahun 2019.

Dalam revisi PP tersebut sebagaimana informasi yang telah beredar, akan memuat beberapa aturan tentang perubahan penyaluran penghasilan tetap bagi perangkat desa.

Dan salah satu aturan yang akan direvisi adalah nominal siltap tidak lagi sama antara perangkat desa yang lama dengan perangkat desa yang baru. Kemudian sumber siltap nantinya akan berasal dari APBN yang langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Desa.

Menjadi tanda tanya tentunya, jika revisi Undang-undang Desa ini nanti disahkan oleh DPR, lalu bagaimana dengan revisi PP No 11 Tahun 2019?. Mengingat dalam draft usulan yang berasal dari DPR tidak memuat secara detail terkait dengan peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa.

Perangkat desa tinggal berharap bahwa dalam DIM yang diajukan Pemerintah untuk pembahasan revisi UU Desa, memuat usulan yang tidak berbeda dengan usulan di revisi PP No 11 Tahun 2019.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, PPDI Jawa Tengah Berkomitmen Dukung Kamtibmas

WONOSOBO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung keamanan dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *