Didepan Baleg DPR RI, Mendagri Ungkap 8 Perbedaan DIM Revisi UU Desa Dari Pemerintah

Jakarta – Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Tito menyebut ada 8 poin substantif dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang berbeda dengan isi RUU Desa yang sebelumnya telah disepakati DPR menjadi RUU usul inisiatif.

“(Setelah RUU Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR), DPR kemudian mengirimkan kepada pemerintah itu bulan Juli tahun lalu. Di bulan September kemudian pemerintah mengirimkan surat presiden berikut DIM yang menunjuk sejumlah menteri termasuk saya untuk membahas,” kata Tito seusai rapat bersama Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Senin (5/2/2024) seperti yang dilansir dari detiknews.

Tito menjelaskan, dari sebanyak 273 poin dalam DIM pemerintah, ada delapan poin yang berbeda dengan usulan DPR. Dia mengatakan kedelapan poin itu masih proses pembahasan antara DPR dan Kemendagri selaku perwakilan pemerintah agar nantinya disepakati sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Nah sebagian besar dari DIM yang kami sampaikan 273 itu sebetulnya hampir sama dengan draf (RUU Desa) dari DPR, hanya ada beberapa 8 poin yang berbeda. Maka tadi kita sepakati dalam rapat ini bahwa RUU ini akan dibahas pemerintah dan DPR hari ini. Dan kemudian untuk DIM-DIM yang sudah sama disepakati itu tidak dibahas lagi,” kata Tito.

Dia mengatakan Baleg DPR masih perlu menggelar rapat di tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kedelapan poin DIM yang diserahkan Kemendagri. Dia menyebut proses persetujuan atas RUU Desa tingkat I rencananya digelar nanti malam.

“Yang berbeda ada 8 poin kalau nggak salah substansinya itu perlu dibahas bersama oleh Panja. Setelah itu Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi). Jam berapa pun selesai (rapat Timus dan Timsin) kita akan lanjutkan dengan keputusan sidang tingkat I nanti malam. Nanti akan ada (rapat persetujuan tingkat I),” jelas Tito.

8 Poin DIM Pemerintah

Tito menjelaskan soal delapan poin DIM dari pemerintah yang dimaksud. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebut hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa. Nah itu semua nanti akan kita terbuka untuk diskusi saya kira itu. Ya kita harapkan selesai malam ini,” kata Tito.

About admin

Check Also

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapimnas PPDI, Panitia Pelaksana Kebut Persiapan Semaksimal Mungkin

SOLO – Satu pekan menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPDI, Panitia Pelaksana (Organizing Commite) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *