Fakta Baru Polemik Perangkat Desa Bengkulu Selatan Ternyata Bukan Mundur, Tapi Dipaksa Mundur Oleh Kades Baru

KOTA MANNA – Pascapernyataan Kepala Desa Karang Agung, Wirasto, 16 September lalu yang mengklaim enam perangkat desanya mengundurkan diri, Senin (20/9) enam perangkat desa tersebut mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dilansir dari rakyatbengkulu.com, kedatangannya untuk membantah keterangan kades, bahwasanya mereka mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri. Seperti disampaikan salah satu perangkat Desa Karang Agung, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rici Hariyanto, membantah bahwa dirinya bersama lima perangkat desanya telah mengundurkan diri.

Bahkan menurut Rici surat pernyataan mengundurkan diri itu dibuat oleh kades 16 September lalu. Rici mengaku mereka terpaksa menandatangani surat tersebut. Karena merasa tertekan oleh kades baru.

Untuk itulah ia bersama lima perangkat desa termasuk Sekdes Karang Agung mendatangi DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedatangan ini tidak lain meminta dinas apapun untuk tidak menyetujui surat pengunduran diri perangkat Desa Karang Agung yang diajukan oleh Kades Wirasto.

“Kami perangkat Desa Karang Agung tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan karena kami masih mampu berkerja. Kami minta kades tidak melanjutkan surat tersebut,” kata Rici.

Bahkan Rici bersama rekan-rekannya juga meminta bantuan kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Selatan. Menanggapi hal ini, Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Selatan Yudiansyah mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Apalagi ia mendengar langsung penjelasan perangkat desa bahwa perangkat desa merasa dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri.

Maka dari itu Yudiansyah berharap Dinas PMD Bengkulu Selatan tidak menerima ataupun menyetujui surat pengunduran diri para perangkat Desa Karang Agung. “Surat itu kami minta dibatalkan, dan DPMD kembali memanggil Kades Karang Agung,” ujar Yudiansyah.

Sementara itu Kades Karang Agung Wirasto saat dikonfirmasai tidak banyak berkomentar. Dirinya menganggap enam perangkat desa mengundurkan diri setelah menandatangani surat pernyataan yang dibuatnya. Bahkan pascapenandatanganan surat pernyataan beberapa waktu lalu, enam perangkat desa tidak masuk ke kantor.

“Saya sudah mendatangi Dinas PMD meminta kejelasan pascapengunduran diri perangkat desa. Kalau untuk paksaan saya rasa tidak ada,” tukasnya.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *