Jelang Ramadhan Menkeu Beri Bocoran THR Untuk PNS Dan PPPK, Berapa Nominal Untuk Perangkat Desa?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pembagian THR, kabarnya akan dibagikan serentak pada H-10 Lebaran. Kebijakan ini disiapkan mengingat bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera tiba.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Setkab.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani tidak mengungkapkan apakah pemberian THR pada tahun ini akan penuh atau tidak. Namun, sudah empat tahun terakhir tepatnya sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen pada 2019.

Sementara pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

  • Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
  • Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.

Sementara itu, untuk THR bagi perangkat desa belum diterima secara menyeluruh di Indonesia. Karena belum adanya aturan yang jelas tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang sifatnya mengikat secara nasional.

Dibeberapa daerah sudah ada perangkat desa yang menerima Tunjangan yang diberikan setiap menjelang Hari Raya ini, meski untuk besaran belumlah merata diantara perangkat desa di satu kabupaten dengan kabupaten yang lain.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  yang sudah menerbitkan regulasi pemberian THR ini diantaranya seperti Pemkab Sleman, Garut, Kebumen, Cilacap, Banyumas, Pemalang, Wonogiri, Sukoharjo, Boyolali dan lainnya, meski pun nominal yang diberikan belum tentu sebesar yang diterima PNS atau PPPK.

Semoga saja Pemerintah Pusat mau melihat realita yang terjadi, sehingga ada perubahan dalam mekanisme pemberian THR bagi perangkat desa baik itu melalui revisi PP 11 tahun 2019, ataupun lewat revisi UU Desa yang sedang dilakukan pembahasan di DPR.

About admin

Check Also

Rakorda PPDI Jawa Tengah, Ini Info Penting Seputar Revisi PP No 11/2019 Dari Budiman Sudjatmiko

SEMARANG – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah yang digelar di NUWIS …

One comment

  1. kasian ASN sudah tunjangan daerah gaji ke 13 uang setipikasi…kasian kebanya kn duit….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *