Kelanjutan Revisi UU Desa, Masihkah Ada Waktu Memperjelas Status Perangkat Desa ?

Jakarta – Nasib revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa semakin tidak jelas, apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/3/2024), DPR tidak menyinggung sama sekali tentang kelanjutan dari revisi UU tersebut.

Tentu hal ini menjadikan keprihatinan tersendiri bagi kalangan yang utamanya menginginkan segera disahkan dari perubahan kedua atas UU Desa ini, mengingat dalam penutupan masa sidang sebelumnya Ketua DPR RI menyampaikan bahwa kelanjutan dari Revisi UU tersebut setelah Pemilu 2024.

Menarik menyimak lebih jauh seberapa mendesaknya pengesahan revisi UU Desa ini bagi kalangan masyarakat desa dan aparatur pemerintah desa sendiri tentunya.

Secara umum, revisi UU Desa ini lebih banyak disorot terkait dengan usulan penambahan masa jabatan dari Kepala Desa. Seperti kita telah kita ketahui bersama, dalam pembahasan tingkat pertama di awal Februari 2024, DPR dan Pemerintah telah menyepakati bahwa ada penambahan masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan kepala desa dalam UU Desa sebelumnya diatur selama 6 tahun dan dapat dipilih selama 3 periode, disepakati ada perubahan menjadi 8 tahun untuk 2 periode pemilihan.

Kemudian tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa dan BPD yang semula belum ada aturannya, kemudian diatur dengan pemberian tunjangan purna tugas yang diberikan 1 kali diakhir periode jabatan.

Sementara itu, tuntutan perangkat desa yang menginginkan kejelasan status kepegawaian malah tidak ada pembahasan dalam rapat yang diadakan sehari sebelum sidang paripurna di tanggal 6 Februari 2024 tersebut.

Padahal beberapa usulan dan kajian sudah memberikan gambaran jelas, bahwa profesi perangkat desa ini beda-beda tipis dengan pegawai pemerintah di Instansi yang lain. Mulai dari aturan-aturan yang membatasi, kewajiban, seragam yang dikenakan hampir mirip diantara perangkat desa dengan ASN yang lain.

Harap-harap cemas dari jutaan perangkat desa di seluruh Indonesia dalam menantikan kejelasan status kepegawaian mereka, ditengah tuntutan pekerjaan yang semakin komplek dan membutuhkan profesionalitas tersendiri dalam mengerjakannya.

Masih ada waktu sebelum pembahasan lanjutan dari revisi UU Desa ini, untuk mempertegas perjuangan perangkat desa dalam status kepegawaian di negeri ini.

About admin

Check Also

Rakorda PPDI Jawa Tengah, Ini Info Penting Seputar Revisi PP No 11/2019 Dari Budiman Sudjatmiko

SEMARANG – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah yang digelar di NUWIS …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *