Keluhan On-Off Jaminan Kesehatan Perangkat Desa, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cilacap

Cilacap – Soal on off-nya BPJS Kesehatan yang sempat dikeluhkan perangkat desa di Kabupaten Cilacap, kini tak perlu dikhawatirkan lagi. Soalnya pihak BPJS tetap memfasilitasi secara mandiri jika ada kendala akibat keterlambatan iuran karena regulasi.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Cilacap Dwi Hesti Yuniarti. Hesti mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi secara mandiri, jika kartu BPJS berstatus non aktif saat akan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Kita ada kebijakan misalnya ada perangkat desa yang melakukan pelayanan rutin atau misalnya cuci darah, atau lainnya nanti bisa kita aktifkan secara mandiri,” ujar Hesti Kamis (11/8/2022) seperti dilansir dari serayunews.com.

Menurutnya, non aktifnya kartu BPJS Kesehatan tersebut karena dijalankan otomatis oleh sistem virtual account (VA) dimana setiap keterlambatan pembayaran iuran, maka bulan berikutnya kartu otomastis non aktif.

“Seperti peserta mandiri ketika dia tidak membayar maka akan non aktif, karena sistemnya VA, sama juga dengan perangkat desa, ketika memang Pemda belum bisa melakukan pembayaran, otomatis bulan depannya non aktif, yang Bupati mengistilahkan on off,” ujarnya.

Menurutnya, non aktifnya kartu BPJS Kesehatan tersebut karena dijalankan otomatis oleh sistem virtual account (VA) dimana setiap keterlambatan pembayaran iuran, maka bulan berikutnya kartu otomastis non aktif.

“Seperti peserta mandiri ketika dia tidak membayar maka akan non aktif, karena sistemnya VA, sama juga dengan perangkat desa, ketika memang Pemda belum bisa melakukan pembayaran, otomatis bulan depannya non aktif, yang Bupati mengistilahkan on off,” ujarnya.

“Sebenarnya hanya di aplikasi saja, ketika aplikasi belum bisa dipergunakan oleh Pemerintah Daerah itu akan menimbulkan tidak bisa pembayaran ke tempat kita. Biasanya di perubahan tahun, akhir tahun atau awal tahun, sistem alami perubahan, melaui regulasi, sistem pembayaran biasanya lancar di bulan Februari,” ujarnya.

Hesti menambahkan, bahwa pihaknya akan menyesuaikan terhadap regulasi dari pemerintah daerah. Sehingga permasalahan ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.

“Jadi nanti kita lihat sistimnya, karena ada anggaran desa yang dicairkan satu bulan sekali dan ada yang tiga bulan sekali. Artinya mengacu pada peraturan daerah itu sendiri, kita menghargai aturan tersebut. Kita menyesuaikan saja, sebetulnya seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, untuk menindaklanjutinya, Hesti juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap.

“Nanti kita tindaklanjuti untuk sistimnya saja, dengan koordinasi BPKAD Cilacap,” ujarnya.

Sebelumnya, aspirasi soal on off-nya BPJS Kesehatan perangkat desa juga pernah disampaikan oleh Forum Solidaritas Aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Cilacap, sehingga tidak ada lagi istilah on off.

About admin

Check Also

Rakorda PPDI Jawa Tengah, Ini Info Penting Seputar Revisi PP No 11/2019 Dari Budiman Sudjatmiko

SEMARANG – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah yang digelar di NUWIS …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *