Ketua Komite 1 DPD :” Urusan Desa, Ada Batas Antara Kemendes Dengan Kemendagri !”

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam diskusi bertema ‘Siapa Menteri yang Menangani Desa?’ pada Selasa (29/6), mengatakan bahwa Kementerian Desa Harus diperkuat. Bahkan menurutnya, dalam revisi UU Desa yang diusulkan DPD RI, Komite I DPD RI memperjuangkan agar Kementerian Desa diperkuat

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah kementerian yang bisa dikatakan sebagai kementerian ‘baru’. Oleh karena itu, Kemendes PDTT harus diperkuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.

Dilansir dari tribunnews.com, Kemendes PDTT dibentuk untuk melaksanakan mandat dari Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang secara khusus mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Fachrul razi mengatakan, Kemendes PDTT merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki peranan yang sangat strategis di dalam pelaksanaan dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, yang mana desa akan diberdayakan untuk dapat menjadi ‘kekuatan’ sebagai penopang pembangunan yang akan memberikan kontribusi guna mencapai Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat,” jelasnya.

Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut mengingatkan bahwa Program Desa dan UU Desa jangan ada intervensi Pemerintahan Pusat, agar Pemerintah Desa lebih Mandiri dan lebih Asimetris. Ia juga menyebutkan bahwa Kemendes PDTT memiliki hubungan yang erat dengan Kementerian Dalam Negeri, namun kedua kementerian ini memiliki batasan tugas dan fungsinya masing-masing.

Fachrul Razi kemudian menegaskan bahwa dalam UU Desa sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai proses transisi.

“Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini, Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut memberikan arti bahwa ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya Kementerian Desa.

“Menurut saya ini adalah proses transisi Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya Presiden Jokowi mampu memfasilitasi agar proses transisi ini selesai, jangan terlalu dibiarkan berlarut – larut. Maka sekali lagi, kawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa menjadi suatu keharusan kita bersama,“ tutup Fachrul Razi.

Diskusi Webinar Kajian Desa Bang Iwan tersebut juga turut menghadirkan Ketua Pansus UU Desa DPR RI Achmad Muqowam, Anggota Pansus UU Desa DPR RI dan Staff Khusus Mendes PDTT H. Abdul Malik Haramain, Anggota Pansus UU Desa DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

About admin

Check Also

Dihadiri Kadis PMD Bengkulu Utara, Hala Bi Halal Di Arga Makmur Berlangsung Meriah

ARGA MAKMUR – Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh kecamatan Arga Makmur yang di dukung …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *