Pasal 26 Revisi UU Desa, Mampukah Memberikan Rasa Aman Perangkat Desa Dari Pemecatan Tanpa Prosedural ?

Dalam aturan terbaru di revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang telah di sahkan oleh DPR RI pada awal bulan Maret yang lalu, proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus mendapat persetujuan dari Bupati. Hal ini mengalami perubahan dari aturan sebelumnya, dimana rekomendasi tersebut “hanya” dari BPD dan Camata.

Perubahan regulasi seperti disebut di atas, diatur perubahan pasala 26 revisi UU Desa yang sampai berita ini diturunkan, belum mendapatkan penomoran dari Pemerintah. Tentu kabar ini sedikit banyak membawa angin segar bagi perangkat desa, terutama di daerah-daerah yang sering terjadi pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Seperti yang dilansir media pawartosndeso.com, kabar tentang pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sering terjadi di berbagai daerah utamanya di luar pulau Jawa. Kasus-kasus semacam ini biasanya terjadi sebagai akibat dari proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), dimana sering kali ada ketidak kesepahaman antara perangkat desa dengan Kepala Desa yang terpilih.

Sementara itu apabila dicermati dari laporan yang disampaikan oleh Ombudsman RI, sejak tahun 2020 hingga Juni 2023, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa sebanyak 352 laporan. Berita tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam Diskusi Publik “Implikasi Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Pelayanan Publik” secara daring pada Selasa (11/7/2023).

Ombudsman menilai bahwa penguatan kedudukan perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 tentang Desa belum terakomodir dalam regulasi di bawahnya sehingga berbagai permasalahan pemberhentian perangkat desa dapat berimplikasi pada pelayanan publik kepada masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kepala Keasisisten Utama IV Ombudsman RI, Dahlena menyebutkan bahwa Ombudsman menemukan faktor internal dan eksternal pemicu terjadinya pemberhentian perangkat desa. Pada faktor internal,

  • Pertama terkait netralitas dimana terdapat perbedaan pilihan politik antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa;
  • Kedua terkait kompetensi, perangkat desa dianggap tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsi;
  • Ketiga terkait indikator kerja dimana belum adanya pedoman untuk mengukur kinerja perangkat desa;
  • Keempat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terjadi pemberhentian tanpa rekomendasi Camat, dan;
  • Kelima terkait perspektif otonomi desa dimana pemilihan langsung kepala desa dipandang sebagai wujud otonomi desa.

Sedangkan pengaruh secara eksternal dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti;

  • Adanya Pilkades yang berhubungan dengan janji politik dari kepala daerah terpilih,
  • Belum optimalnya pengawasan dan pembinaan oleh Camat, sanksi adminstrasi yang tidak diatur dalam pelaksanaan,
  • Belum tersedianya SOP penerbitan rekomendasi kecamatan atas usulan pemberhentian perangkat desa dan adanya kekosongan hukum.

Dahlena menjelaskan lebih lanjut bahwa permasalahan pemberhentian perangkat desa ini membuat suasana tidak kondusif bahkan dalam beberapa kasus persoalannya sampai ke aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Sehingga kami berharap nanti ada perbaikan tata kelola pemerintahan desa khususnya mengenai pemberhentian ini. Bagi kami pencegahan maladministrasi agar tidak terjadi berulang itu adalah titik poinnya,” tutupnya.

Sementara itu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebagai organisasi aparatur desa, sering kali menyuarakan aspirasi terkait dengan pentingnya SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diterbitkan oleh Camat atau Bupati.

Dalam berbagai audensi baik itu dengan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ataupun dengan Legislatif (DPR), tidak henti-hentinya PPDI mengingatkan kepada Pemerintah untuk segera menemukan solusi dari maraknya pemberhentian perangkat desa tanpa procedural oleh Kepala Desa.

Bagi perangkat desa, aspirasi ini tentu sedikit banyak akan menemukan solusi manakala status kepegawaian dari para pelaksana tugas-tugas pemerintahan dilevel bawah ini dapat diperjelas. Apalagi seiring dengan adanya revisi atas perubahan kedua dari Undang-Undang No 06 Tentang Desa.

Namun apa daya, harapan yang begitu besar dari perangkat desa tidak mampu menggoyahkan hati dari para pemangku kebijakan untuk merumuskan dan memasukkan status kepegawaian dari perangkat desa dalam pembahasan atas revisi UU Desa. Hal ini seiring dengan telah disahkannya rancangan undang-undang atas perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 tersebut, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024 yang lalu.

Tapi perangkat desa jangan berkecil hati, meski tidak ada pasal yang menyinggung tentang status perangkat desa, ada sedikit harapan atas solusi dari ancaman pemberhentian perangkat desa tanpa procedural yang berlaku.

Jika dicermati lebih detail, dalam perubahan atas Undang-undang desa yang sampai berita ini diturunkan, belum ada penomorannya ini, pada pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

  • Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 26

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Kepala Desa berwenang ;
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengusulkan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  • ..dst

Pada pasal 26, angka (2) huruf (b) inilah yang nantinya bisa jadi harapan dari solusi atas maraknya pemberhentian perangkat desa sebagaimana yang terungkap dalam temuan Ombudsman RI yang tersebut diatas.

Jika menilik pada regulasi yang ada sebelum disahkan nya revisi UU Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (hanya) membutuhkan rekomendasi Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Camat. Namun pada penerapannya banyak persyaratan ini yang tidak dipenuhi oleh Kepala desa ketika memberhentikan perangkat desanya.

Dengan adanya perubahan pasal 26 tersebut, bisa dimaknai bahwa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa wajib hukumnya hanya sebatas “mengusulkan” bukan lagi memutuskan. Karena sesuai dengan ketentuan diatas, tentu Bupati-lah yang kemudian memberikan keputusan terkait layaktidaknya usulan dari Kepala Desa tersebut untuk disetujui atau tidak.

Sementara itu PPDI mensikapi perubahan pada pasal 26 tersebut, adalah solusi dari ancaman pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Meski pada pengesahan dalam revisi UU Desa itu tidak mengakomodir tuntutan dari perangkat desa tentang kejelasan status kepegawaian dari perangkat desa.

Harap-harap cemas tentunya dari perangkat desa terhadap pelaksanaan dari perubahan pasal 26 revisi UU Desa nantinya, akankah perubahan pasal tersebut mampu memberikan rasa nyaman bagi perangkat desa untuk terlepas dari ancaman pemberhentian tanpa mengikuti prosedur yang berlaku?

Serta menarik ditunggu nantinya apakah Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masih diterbitkan oleh Kepala Desa, ataukah ada perubahan mendasar dengan diterbitkan oleh Bupati, atau setidaknya ditandatangani oleh Camat.

About admin

Check Also

Ternyata, Ini Penyebab Mundurnya Jadwal Pengisian Ratusan Lowongan Perangkat Desa Di Pati

PATI – Direncanakan bulan Mei akan diadakan pengisian perangkat desa di Pati, terpaksa mengalami perubahan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *