Polemik Sekdes ASN, Bupati Demak Sebut Korban Peraturan

DEMAK – Munculnya keberatan sejumlah Sekretaris Desa ASN terkait terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022 dinilai Bupati Demak Bupati Hj Eisti’anah sebagai hal wajar dan merupakan hak semua warga negara.

DIlansir dari suaramerdeka.com, Bupati Demak pun menyebut bahwa para Sekdes ASN sebagai korban peraturan perundangan.

Mengingat sekdes ASN sebelumnya adalah Sekdes non PNS, namun kemudian ada kebijakan pemerintah terkait pengangkatan sekdes menjadi PNS atau ASN.

Dengan statusnya sebagai PNS maka mereka terikat dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan juga terdapat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengenai anggapan bahwa Perbup 11 Tahun 2022 tidak aspiratif, Bupati Demak mengemukakan bahwa sejak awal selalu menerima masukan dari mereka.

Audiensi yang dilakukan beberapa kali bukan hanya dengan sekdes tetapi juga dengan kepala desa.

Mengingat kades dan sekdes merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan desa serta menjadi bagian dari organisasi pemerintahan di tingkat Kabupaten.

“Maka kami menyerap masukan dari mereka. Hal itu dimaksudkan untuk mencarikan solusi terbaik. Secara prosedural, Perbup 11 Tahun 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku,” terang Bupati Demak.

Kendati begitu, pihaknya mempersilakan bagi Sekdes ASN untuk menempuh langkah terbaik guna menghasilkan produk hukum yang dipandang sesuai peraturan perundangan yang ada.

“Kami sangat terbuka. Saat ini Perbupnya masih dalam proses fasilitasi di Pemprov Jateng,” kata Bupati Demak.

Bupati yang akrab dipanggil dengan sebutan Mbak Eisti’ menjelaskan bahwa Pemkab Demak sudah berupaya mencarikan solusi terbaik untuk kepala desa maupun Sekdes ASN.

Hal itu dapat dilihat dalam Perbup yang tidak ada penggunaan istilah penarikan Sekdes ASN ke OPD. Kebijakan ini sejalan dengan harapan mereka.

Padahal di sejumlah daerah telah dilakukan penarikan menjadi pegawai di kecamatan atau OPD.

“Dan, sebenarnya sesuai aturan memang seharusnya sekdes ASN ditarik, tetapi saya sudah membuat kebijakan untuk tidak menarik,” terang bupati.

Bahkan dalam audiensi konsultasi antara sekdes ASN, bersama BKN Jogja dan Kemendagri, mendapatkan informasi langsung tentang keharusan mereka ditarik.

“Tetapi sekali lagi saya menolak karena rasa kekeluargaan. Pemkab sudah membantu mereka,” tuturnya.

Menganai masa jabatan mereka di sekdes, lanjut bupati, mereka terikat dengan UU ASN sehingga masa jabatannya pun menyesuaikan.

Sementara mereka berarap masa jabatannya sesuai dengan jabatan sekdes non ASN yang melebihi masa ASN.

“Pesan kami, bangunlah komunikasi yang baik antara sekdes dan kades. Fokus menjalankan roda pemerintahan dengan kebersamaan sehingga program dapat berjalan sesuai harapan,” kata bupati.

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *