Putusan PTUN Tidak Segera Dijalankan, PPDI Lahat Mengadu Ke Setda

Lahat — Tak sesuai harapan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI )Kabupaten Lahat ke Kantor Kabag hukum Setda pemerintah kabupaten Lahat. Rabu (08/2/2023)

Kedatangan puluhan perangkat daerah dari beberapa desa dari beberapa kecamatan di kabupaten Lahat ini terkait telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan mereka bersama hendak berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda pemkab Lahat.

Dilansir dari lahatonline.com, beberapa perangkat desa yang menang PTUN meliputi : Kecamatan Kikim Timur Desa Sendawar, Desa Lubuk Nambulan, Desa Datar Seredang , Desa Lubuk Tampang. Kecamatan Kikim Tengah Desa Purba Mas, Desa Tanjung Aur. Kecamatan Kikim Selatan Desa Sirah Pulau , Desa pulau Beringin, Kecamatan Pseksu Desa Talang Tinggi, Kecamatan Merapi Selatan Desa Suka Merindu, dan Kecamatan Mulak Ulu Desa Pajar Bulan .

Fikri, Salah seorang perangkat Desa Muara Danau Kecamatan Kikim Timur menyampaikan secara keseluruhan para perangkat desa di Kabupaten Lahat sudah mengambil jalur hukum di PTUN.

” Di mana tingkat pertama di Palembang Menang , tingkat kedua di Medan Menang, bahkan ada sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tetapi belum di eksekusi belum di lantik kembali , jadi menurut kami di sini tidak ada ketegasan,” ucapnya.

Perangkat desa minta ketegasan , memang betul dari Kabupaten sudah ada surat tetapi dari Kecamatan bertele tele harapan kami pihak pemkab turun langsung,” dan pemerintah kabupaten Lahat membuat surat teguran kepada kades,” ungkapnya .

Senada Abunawas dari Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur mengatakan tadi saat menemui Kabag Hukum Setda Kabupaten Lahat Aries Toteles SH, di arahkan supaya perangkat desa tetap berhubungan dengan BPMDes.

” Waktu itu kami berjuang saat itu dari Bpmdes kabupaten Lahat menyarankan kami ke PTUN tetapi setelah menang belum ada tanggapan, harusnya kades menjalankan ,” katanya.

“Tuntutan kami berdasarkan keputusan pengadilan, dapat mengembalikan martabat kami sebagai perangkat desa bagi yang menang PTUN, Jadi mencabut surat keputusan yang di terbitkan oleh kepala desa intinya kami ingin di Kembalikan posisi jabatan kami ini ,” ungkapnya.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *