Refocusing ADD Ancam Siltap, PPDI Brebes Siap Turun Ke Jalan

BREBES, (24/05/2021) – Bertempat di gedung DPRD Kab. Brebes, Jawa Tengah hari ini Senin (24/05/2021) digelar audiensi adanya penolakan Refocusing Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Mereka datang untuk melakukan audensi dengan DPRD terkait rencana refocusing Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam audiensi yang diprakarsai oleh Komisi 1 DPRD Kab. Brebes ini diikuti oleh 10 orang perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa “Tali Asih” Kab. Brebes dan 5 orang perwakilan dari PPDI Kab. Brebes.

Dalam paparannya, Tasdik SH selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa “Tali Asih” Kab. Brebes mengatakan bahwa pemerintah desa dengan adanya refocusing ini menjadi kebingungan karena adanya pengurangan ADD yang berimbas kepada siltap yang menjadi hak aparatur desa tidak bisa terbayarkan.

“Sehingga kami tetap minta tidak ada refocusing atau pengurangan ADD Tahun Anggaran 2021 ini dan Pemkab dalam hal ini seharusnya punya alternatif solusi lain selain refocusing,” tegas Tasdik.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Brebes Saefudin Trisando yang juga merupakan Kades Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kab. Brebes mengatakan, mewakili paguyuban kades se Kabupaten Brebes menolak rencana refocusing ADD.

Pasalnya, untuk tahap pertama (ADD) sudah terrealisasi untuk kelembagaan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lainnya.

Dijelaskannya, ADD ini merupakan anggaran kelembagaan dan rumah tangga yang tidak seberapa. Di Brebes masih memakai pola minimal 10 persen dari dana perimbangan. Sementara di daerah lain banyak yang sudah menggunakan pola di atas 10 persen. Ada yang 12, 13 hingga 15 persen dari dana perimbangan, bukan minimal lagi.

“Kalau anggaran kami lebih dari 10 persen, mungkin kami tidak begitu masalah mengcover kebutuhan rumah tangga dan lainnya,” ujarnya.

Karenanya, kedatangan mereka tidak lain untuk meminta dewan mengkonsultasikan ke bagian anggaran agar rencana refocusing itu tidak dilaksanakan. Walaupun pihaknya tahu, defisit anggaran di Pemkab Brebes cukup tinggi. Namun, solusi itu bisa diambil tanpa adanya refocusing ADD.

“Bisa saja daerah melakukan refocusing di dinas atau aspirasi lainnya,” terangnya.

Ditambahkannya, jika terdampak refocusing, rata-rata ADD di setiap desa akan terpotong kurang lebih Rp25 juta dari ADD setiap desa yang nilainya bervariatif, mulai dari Rp400 sampai Rp600 juta.

“Jadi kalau ADD ini terkena refocusing, dampak yang terjadi kami (kepala desa) dan perangkat desa lainnya terancam tidak akan menerima Siltap,” ucapnya.

Sementara itu Irfai, SIP yang mewakili PPDI Kab. Brebes mengatakan bahwa apabila alasan refocusing ini berkaitan dengan pandemi maka sebenarnya dalam waktu 2 tahun ini desa telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penanganan pandemi Covid-19.

” Sehingga alasan refocusing dengan dalih penanganan pandemi sebenarnya kurang pas menurut kami,” kata Irfai.

Hampir semua desa di Kab. Brebes,” lanjut Irfai,” sudah mencairkan dana ADD di Tahap I yang tinggal menyisakan anggaran untuk siltap saja, sehingga ketika ada refocusing ADD maka siltap sebagai hak aparatur desa tidak bisa terbayarkan karena adanya pengurangan.”

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Brebes, Sukirso SH yang memimpin audiensi ini sangat menyayangkan ketidakhadiran para kepala Dinas dan Badan dan mengirimkan perwakilannya saja.

” Kalau seperti ini dari audiensi ini jelas tidak bisa mengghasilkan keputusan apa karena dari perwakilan Dinas/ Badan tentunya harus melaporkan dulu kepada pimpinan masing-masing,” tandas Sukirso.

” Sehingga ke depan sebelum APBD Perubahan Kab. Brebes diketok palu akan kita coba pertemukan kembali perwakilan Kades dan PPDI ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Brebes yang diketuai oleh Sekda,” lanjut Sukirso.

Di akhir audiensi, Khamim Abdul Hadi selaku Sekretaris PPDI Kab. Brebes menyatakan bahwa kades dan PPDI Kab. Brebes tetap menolak adanya refocusing ini apapun alasannya.

” Kami sudah menyiapkan langkah pengerahan massa Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kab. Brebes untuk turun ke jalan apabila refocusing ADD Tahun 2021 ini tetap dilaksanakan, ” pungkas Khamim.(noegroho-brebes)

About admin

Check Also

Inilah Pernyataan PPDI, Mensikapi Disahkannya Revisi UU Desa

JAKARTA – Pengurus Pusat PPDI mengeluarkan pernyataan mensikapi disahkanya revisi UU No 06 Tahun 2014, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *