Terungkap! Ini Alasan Revisi UU Desa Tidak Akan Disahkan Sebelum Pemilu 2024

Jakarta – Merespon aksi demo 8 organisasi desa yang diwarnai kericuhan kemarin, Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan tentang pembahasan lanjutan dari revisi Undang-Undang  Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang akan dilaksanakan usai pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.

Menurut Puan, bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi Undang Undang Desa sampai setelah pemilu 2024. Hal ini ditempuh untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa ikut terpolitisasi.

DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi Undang Undang Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir, katanya.

Akan diselesaikan secepat-cepatnya, tidak ada dari pimpinan (DPR RI) yang ingin menghambat revisi Undang-Undang ini,” kata puan.

Puan menyampaikan, Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa..

Puan mengatakan DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas.

“Apalagi, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi. Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Dia pun memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meskipun begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.

Puan meminta para kades untuk bersabar dan mengajak agar turut serta menyukseskan pemilu 2024. Menurut dia, bukan berarti revisi UU Desa tidak penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

“Jangan sampai terburu-buru malah nanti judicial review, kemudian apa yang kita hasilkan tidak dapat secara konkret bermanfaat buat desa dan warganya,” terangnya.

Puan sangat menyayangkan demo yang digelar Rabu (31/1/2024) berakhir ricuh. Padahal, pihaknya selalu memberikan ruang pada kepala desa untuk menyalurkan aspirasi secara damai, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami akan selalu menerima aspirasi dari para kepala desa, namun kami minta, dalam menyalurkan aspirasi itu juga dilakukan dengan tertib, tidak emosional, bahkan cenderung anarkis,” kata Puan.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

One comment

  1. Status Perangkat Desa

    izin bertanya, bagaimana kelanjutan kabar terbaru REVISI PP NO.11 THN 2019 . terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *