Tidak Ada Kejelasan Di Revisi UU Desa, Bagaimana Nasib Perangkat Desa Lewat Revisi PP No 11/2019 ?

Ramai perbincangan tentang status perangat desa dalam perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, membuat banyak kalangan utamanya dari perangkat desa sendiri menanti kelanjutan dari pembahasan lanjutan revisi UU tersebut.

Status perangkat desa yang selama ini diperjuangkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dibawah kepimpinan Moh. Tahril, dan akan terus diaspirasikan dalam setiap agenda audensi dengan Pemrintah maupun Legislatif.

Perangkat desa merupakan bagian tak terpisahkan dari aparatur negara yang menjalankan tugas dan fungsi utama sebagai public servant.

Sebagai aparat birokrasi pemerintahan atau aparatur pemerintahan desa, secara manajerial hendaknya diatur secara nasional dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan Perangkat Desa menjadi PNS ini bisa menjadi wacana alternatif – namun masih perlu dikaji ulang – bagi upaya peningkatan pelayanan publik di lingkup pemerintahan desa.

Pada bulan Agustus 2023 yang lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, sempat memberikan secercah harapan untuk perjuangan perangkat desa ini.

“Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Menteri Abdul Halim dalam keterangannya terkait peresmian Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Perangkat Desa seharusnya bisa ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar pengangkatan perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin santer di tengah revisi Undang-Undang Desa yang tidak memuat tentang kejelasan status dari perangkat desa.

Dalam pemberitaan di berbagai media massa menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataan yang menjurus pada pengangkatan perangkat desa.

Dalam berita yang beredar di media sosial, Mendagri Tito Karnavian sebut perangkat desa merupakan ujung tombak pembangunan di setiap desa. Atas dasar itu, Mendagri berencana memberikan apresiasi dengan mengangkat statusnya menjadi ASN.

Selain itu sempat beredar juga tentang keinginan Pemerintah untuk memberikan peningkatan kesejahteraan  bagi perangkat desa, dimana kemungkinan akan mendapatkan kenaikan gaji dan penambahan tunjangan layakanya PNS.

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *