Tidak Jelas Kapan Disahkan, Revisi UU Desa Bagaikan Komoditas Menarik Di Tahun Politik

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, proses revisi UU Desa berjalan lancar, tinggal finalisasi sampai akhirnya nanti bisa disahkan pada awal Januari 2024. Kabar ini disampaikan saat menerima pengurus Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), di Jakarta, Jumat (22/12/23).

“Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas berbagai hal krusial lainnya. Antara lain terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Seluruhnya dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bamsoet panggilan akrab Legislator dari Partai Golkar ini.

Anggota DPR RI sendiri sedang masa reses, setelah sidang paripurna penutupan masa sidang tahun 2023 pada 5 Desember 2023 kemarin. Jika melihat agenda dewan dari laman resmi DPR RI, masa reses ini akan berlangsung sampai dengan pertengahan Januari tahun depan, tepatnya 15 Januari 2024.

Lalu, benarkah pernyataan dari Bambang Soesatyo yang menyampaikan bahwa awal Januari 2024, revisi Undang-Undang Desa akan disahkan?.

Sampai dengan menjelang akhir Desember 2024 ini sendiri, banyak anggota DPR RI yang memilih fokus dengan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Apalagi tahapan kampanye untuk Pemilu tahun 2024 sendiri sedang memasuki tahapan kampanye, tentu wakil rakyat ini tidak mau ketinggalan untuk terjun langsung ke konstituen agar terpilih kembali untuk 5 tahun kedepan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legalisasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang Desa akan diagendakan setelah masa reses berakhir.

“Insaallah pertengahan bulan Januari 2024 badan legislasi akan membahas revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa itu. Tanggal 5 Desember kemarin, materinya sudah masuk ke badan legislasi,” kata Baidowi, Senin (25/12).

Menurutnya, ada beberapa hal yang hal yang perlu dilakukan revisi, salah satunya masa jabatan kepala desa yang semula tiga kali periode, masing-masing periode selama enam tahun. Sesuai usulan kepala desa, mayoritas kepala desa menginginkan satu periode selama 9 tahun dan masa jabatan hanya dua periode.

Kepala Desa dan Perangkat Desa tentu berharap dengan sangat, revisi UndangUndang Desa ini segera ada kejelasan. Jangan sampai perubahan terbatas dari UU No 06 Tahun 2014 ini digoreng sana sini sebagai komoditas menarik di tahun politik.

About admin

Check Also

Dalam Acara Hala Bihalal PPDI, Sekda Banjarnegar Puji Loyalitas Perangkat Desa

BANJARNEGARA – Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto menghadiri silaturahmi sekaligus Halal Bihalal bersama Persatuan Perangkat Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *