KAUR – Polemik pergantian perangkat desa lama yang sebelumnya diangkat Pjs Kades, dan kemudian digantikan dengan perangkat desa baru oleh kades definitif, bakal panjang. Masalah itu bakal berujung gugatan yang akan dilakukan oleh perangkat desa.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, Sekretaris PPDI Kabupaten Kaur, M. Saleh Hardi mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak dalam pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa. Namun setelah pilkades banyak kepala desa definitif telah memberhentikan tanpa mekanisme yang berlaku.
PPDI menganggap pemberhentian perangkat desa telah melanggar administrasi.
“PPDI melihat bahwa saat ini para camat dan kepala desa telah melakukan pemberhentian perangkat desa dengan cara sepihak tanpa menimbangkan hal-hal yang lain. Pemberhentian perangkat desa secara sepihak terjadi pada 288 perangkat desa dari 53 desa,” katanya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kaur Gusmedi menyatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh PPDI. Namun pihaknya juga akan menyiapkan pengacara untuk pembelaan terhadap kepada desa nantinya jika ada yang menggugat. Namun saat ini pihaknya masih fokus untuk membantu Pemkab Kaur dalam penanganan Covid-19.
“Kita belum menerima ada laporan resmi gugatan, jadi kita belum begitu menanggapi permasalahan ini. Saat ini kita masih fokus penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaur, Didi Arianto, SIP menilai pergantian perangkat desa tersebut bernuansa politis. “Polemik ini terlalu politis, seharusnya ikuti saja aturan yang telah ada. Kita hormati upaya yang dilakukan oleh PPDI,” jelasnya. Pengurus PPDI Kaur menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Kaur, Senin (19/7)