Anggaran Bantuan Subsidi Upah Naik, Pantau Jadwal Pencairannya

Jakarta – Berikut informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) tentang ditambahnya kuota BLT Subsidi Gaji sebanyak 14,4 juta karyawan atau pekerja penerima upah.

Sebagai informasi BSU kembali disalurkan pada tahun 2022 ini oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kriteria penerima BSU atau BLT subsidi gaji yaitu pekerja penerima upah dibawah Rp 3,5 juta serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat informasi terbaru bahwa kuota penerima BSU 2022 berpotensi bertambah seiring dengan bertambahnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya pada Hari Buruh di Surabaya pada hari Minggu 1 Mei 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran BSU kali ini mencapai Rp 8,8 triliun.

Angka tersebut berpotensi naik sebesar Rp 14,4 triliun seiring meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun.” dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.

Banyaknya pekerja yang menanyakan kapan cair BSU 2022, Ida juga meminta masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lebih bersabar karena pemerintah sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

“Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel” lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu Ida menyebutkan bahwa tidak hanya Bantuan Subsdi Upah (BSU), namun pemerintah juga menyiapkan program bantuan lainnya untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi korban PHK yang dimulai sejak 11 Februari 2022.

Adapun alokasi JKP tahun 2022 senilai 1,1 triliun rupiah. Ida menegaskan adanya tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja yang di PHK.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *