Buka Bintek Perangkat Desa, Bupati Kapuas Ingatkan Penggunaan Dana Desa

KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 di Gedung MABM, Putussibau, Selasa (6/12/2022)

Dilansir dari wartaexpress.com, dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu mengingatkan, agar dengan kegiatan ini diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa,” papar Bupati.

Selain itu pemerintahan desa juga dituntut untuk mengelola dana desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, keterlibatan semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dalam pengeloaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014, tentang pedoman pembangunan desa, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa,” kata Bupati Kapuas Hulu.

Disampaikan Bupati Kapuas Hulu, meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa.

“Hal ini tentunya untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa, agar dapat melaksanakan peran dalam mengatur dan mengurus desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” tegasnya.

Adapun kewenangan yang diberikan kepada desa mencakup, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian di atas di era sekarang ini desa diberi kepercayaan untuk mengurus pemerintahannya sendiri termasuk dalam mengelola keuangan. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa setiap tahunnya mendapat dana yang cukup besar. Dimana dana desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat,” papar Bupati.

Untuk itu, Bupati Fransiskus Diaan berharap, melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan itu, kepala desa bisa menyimak dengan baik materi dari para narasumber.

“Kades harus paham dalam penggunaan dana desa sehingga tidak keliru, sehingga tidak terjadi penyimpangan. aka pada hari ini sangat tepat. Termasuk dalam mendukung pencegahan stunting, jadi pelayanan sosial dasar itu wajib dilakukan desa melalui kegiatan pemberdayaan dan itu boleh digunakan,” pungkas Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *