Dampingi DPRD Dan OPD Study Banding Ke Purbalingga, PPDI Pemalang Berharap Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Pemalang – Pengurus PPDI Pemalang bersama Komisi 1 DPRD, Plt. Ka Dispermades serta perwakilan Inspektorat, melakukan study banding terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa ke Purbalingga pada Jum’at (15/09) kemarin.

Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, tampak hadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD, Kepala DPMD, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Purbalingga,

Agenda study banding ini sendiri mengambil tema Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan Pengawasan terhadap Pemerintahan Desa

Dalam kesempatan ini PPDI Pemalang menyerap beberapa poin usulan terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa dari Kabupaten Purbalingga, diantaranya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengalokasian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

“ Sebagaimana di Purbalingga, PPDI Pemalang juga mengusulkan adanya tunjangan tambahan untuk perangkat desa yang tidak mengolah tanah bengkok, hal ini sebagai salah satu upaya mengurangi kesenjangan antara perangkat desa yang mengolah tanah bengkok dengan yang tidak,” papar Mbah Dastro,sapaan akrab pria paruh baya ini.

Beberapa hal yang dipaparkan oleh Ka.Dinpermasdes Kab. Purbalingga dalam agenda study banding , di antaranya:

  1. Mendasari komitmen Bupati Purbalingga untuk Membangun dari Desa dengan salah satu prioritas adalah Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Bupati
  2. Pemberian Siltap Kades & Perangkat Desa relatif sama (sedikit lebih besar dg Kab. Pml. pada Siltap Kades & Sekdes)
  3. Pemberian Tunjangan Kinerja :
    Kades Rp.1.550.000 perbulan.
    Sekdes Rp.1.312.500 perbulan.
    Prades Rp.900.000 perbulan.
  4. Pemberian Tunjangan Desa Non Bengkok / Benglok Minim :
    Kades. Rp.750.000 perbulan
    Sekdes Rp.700.000 perbulan
    Prades Rp.650.000 perbulan
  5. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Siltap ke-13
  6. Pengalokasian Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Honor2 Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa bersumber dari ADD
  7. Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, besaran ADD yang diterimakan ke Desa sebesar 14 % dari Penerimaan DAU – DAK
  8. Dalam hal Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (oleh Inspektorat) terjalin kerja sama yang baik antara OPD terkait dan Pemerintah Desa , salah satu hasilnya adalah Realisasi Penyaluran Penghasilan Tetap di tgl 1 – 5 setiap bulan (sebagaimana ASN)

About admin

Check Also

Beredar UU No 03 Tahun 2024, Dispermades Banjangera Pastikan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Di Tanggal Ini …..

BANJARNEGARA – 57 саlоn kades іtu terpilih dаlаm Pіlkаdеѕ 5 Mаrеt 2024 dipastikan оlеh Pеmkаb …

One comment

  1. Hery Supriyanto

    Semoga terealisasi, tapi jangan kinerja nya sebgai perangkat dess untuk lebih ditingkatkan dlm melayani masyarakatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *