Di Subulussalam, Abpednas Minta Kepala Desa Terapkan Qanun Pengangkatan Perangkat Desa

Subulussalam – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kota Subulussalam, Syahbudiono, meminta Kepala Desa di wilayah setempat untuk menerapkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Desa.

Dilansir dari acehtrend.com, secara khusus pernyataan itu disampaikan kepada para kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) secara serentak di 49 desa di Kota Subulussalam yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2022 lalu.

“Kami berharap kepada kepala desa terpilih ketika sudah dilantik nanti agar dapat menerapkan Qanun tersebut dalam menunjuk para perangkatnya,” kata Syahbudiono kepada aceHTrend, Rabu (26/10/2022)

Menurut Syahbudiono, Qanun tersebut dapat menjadi perhatian penting bagi para kepala desa dalam menunjuk sosok para perangkat desa, sebab sumber daya manusia (SDM) aparatur desa sangat membawa pengaruh besar terhadap baik buruknya kinerja pengelolaan pemerintahan.

“Mengacu pada Qanun tersebut disebutkan bahwa untuk perangkat desa di level Kaur (kepala urusan) harus tamatan SMA dan berusia mulai dari 20 tahun sampai usia 42 tahun,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kota Subulussalam, Syahbudiono

Dia mengatakan bahwa hal itu tidak bisa diabaikan, perihal pendidikan dan usia merupakan dua kriteria yang harus menjadi perhatian serius.

Ia mengatakan, qanun tersebut sudah dilakukan sosialisasi, oleh karena itu pihaknya berharap agar qanun tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh desa — pun begitu kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar kiranya dapat melakukan pembinaan agar Qanun Nomor 5 Tahun 2021 itu dapat difungsikan guna mendorong hadirnya sistem pemerintahan yang baik.

“Di mana qanun itu sudah disosialisasikan pada tahun lalu dan ada sebagian desa telah menerapkannya. Yang kita inginkan agar kepala desa yang lain dapat mengikutinya, terkhusus kami berpesan kepada kepala desa terpilih,” sebut Syahbudiono.

Menurut Syahbudiono, dalam pasal-pasal pada di qanun tersebut perihal pendidikan dan usia hanya mengatur pada level kaur saja, namun perangkat desa lainnya seperti kasi dan kadus tidak dijelaskan secara spesifik terkait kriteria pendidikan dan batasan manimum dan maksimum usia.

“Oleh karenanya kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Wali Kota, agar para kepala desa memiliki acuan yang jelas untuk menunjuk para pembantu-pembantunya,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *