Dianggap Pemecatan Cacat Prosedur, Pengacara 6 Perangkat Desa Bone Siap Gugat Kades

Bone – 6 Orang perangkat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kepala Desa yang baru terpilih. Keenamnya berencana menggungat kades terpilih ke pengadilan.

“Apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa dengan menerbitkan SK pemberhentian untuk enam perangkat desa kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar,” kata kuasa hukum 6 perangkat desa, Irham yang dilansir dari detik.com Minggu (22/5/2022).

Irham menyebut, pihaknya belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhentian, apalagi jika kembali pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bahkan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone pada Februari lalu.

“Dalam RDPU yang mana dalam hasilnya menyebutkan dua poin yakni, pemberhentian haruslah mengacu pada peraturan yang ada, dan bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan pembinaan. Ini tidak ada yang bertentangan dengan fakta hukum klien kami,” tambahnya.

“Pemberhentian ini dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada seperti salah satu poin yang disampaikan, bahwa sampai hari ini tidak ada berita acara hasil pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang dimohonkan untuk diberhentikan tersebut,” sambung Irham.

Sementara Kepala Desa Balieng Toa Andhy Taufan mengaku, pemberhentian ini telah diyakini sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan sudah sesuai dengan rekomendasi kecamatan.

“Pemberhentian ini kami lakukan sesuai mekanisme. Pemberhentiannya berdasarkan pada hasil rekomendasi dari Camat Sibulue,” ucapnya.

Camat Sibulue Andi Zainal Wahyudi menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa haruslah sesuai mekanisme yang ada. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme, pemberhentian haruslah didahului dengan rekomendasi dari pemerintah kecamatan untuk selanjutnya barulah kepala desa bisa menerbitkan SK pemberhentian,” sebutnya.

Zainal menambahkan, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa bahwa, pemeberhentian perangkat desa perlu mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya dijelaskan sebagaimana pasal 27 bahwa pemberhentian perangkat desa, terlebih dahulu dikonsultasikan ke camat, dan selanjutnya diberikan pembinaan.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *