Gercep, Pansus Hak Angket DPRD Pati Segera Usut Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak angket DPRD Pati bakal mengusut dugaan kecurangan seleksi perangkat desa 2022. Mereka akan segara bekerja setelah Lebaran ini.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Hardi mengatakan, panitia khusus (Pansus) nantinya akan mengusut jajaran pemerintah eksekutif hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya, yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa tahun 2022 akan dipanggil. Nanti setelah lebaran Pansus bergerak. Karena hak angket itu punya DPRD, ya hak DPRD.

Nanti eksekutif ditanya terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa,” kata Hard seperti dilansir dari radarkudus.jawapos.com.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menuturkan, proses pembentukan Pansus hak angket DPRD telah dilakukan sejak Rapat Paripurna DPRD Senin (24/4) lalu.

Hardi menegaskan bahwa Pansus seluruhnya adalah Anggota DPRD Pati yang menjunjung independensi. Oleh sebab itu, dipastikan dalam pengusutan kasus nantinya tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menuturkan, proses pembentukan Pansus hak angket DPRD telah dilakukan sejak Rapat Paripurna DPRD Senin (24/4) lalu.

Hardi menegaskan bahwa Pansus seluruhnya adalah Anggota DPRD Pati yang menjunjung independensi. Oleh sebab itu, dipastikan dalam pengusutan kasus nantinya tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.

”Hak angket itu sudah di-Paripurnakan. Tahapannya, ketua DPRD mengirim surat kepada fraksi untuk ditindaklanjuti. Nantinya, eksekutif akan dipanggil,” tandasnya.

Sebanyak 42 anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui permohonan masyarakat. Itu terkait untuk penggunaan hak angket dalam mendalami proses pengisian perangkat desa yang dicurigai ada kongkalikong.

Setidaknya ada 27 calon perangkat desa yang mengadu ke DPRD Pati karena merasa dirugikan saat proses pengisian perangkat desa pada 16 April lalu.

Hak angket ini merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *