Kades Dan Perangkat Desa Mojokerto Tuntut Penyetaraan Penghasilan Tetap

MOJOKERTO – Sejumlah Kades, Perangkat Desa dan BPD dari berbagai desa di Kabupaten Mojokerto menggelar musyawarah membahas penyetaraan atau standarisasi besaran penghasilan tetap (siltap) bagi Kepala Desa dan perangkat beserta insentif BPD yang sumberdananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dilansir dari jatimpos.co, musyawarah mencari kesejahteraan aparatur Pemdes ini mayoritas dihadiri Kades dan Perangkat Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), salah satu asosiasi Kades yang ada di Kabupaten Mojokerto. Musyawarah digelar di Pendopo Kantor Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/12/2022) sore.

Tampak hadir dalam musyawarah, Juriyanto Kades Duyung Kecamatan Trawas, Bambang Kades Balongmasin, Kecamatan Pungging, Endik Sugiyanto Kades Pandanarum Kecamatan Pacet, Yahdi Kades Pacet Kecamatan Pacet, Anton Fatchurohman Kades Bangsal Kecamatan Bangsal, Miftahudin Kades Medali Kecamatan Puri, Siswarini Kades Mlaten Kecamatan Puri, Takrib Kades Wonosari Kecamatan Ngoro dan sejumlah Perangkat Desa beserta BPD.

Perjuangan sejumlah Kades dan Perangkat Desa yang mayoritas pengurus PAPDESI ini, dilakukan setelah adanya kegaduhan di tengah – tengah Pemdes, akibat beredarnya pagu ploting ADD yang menyebutkan, sejumlah desa besaran ADD turun drastis, di sisi lain ada sebagian desa besaran ADD naik.

Namun demikian, mayoritas peserta menegaskan, rapat atas nama penyelenggara Pemdes, bukan membawa nama assosiasi yang ada.

” Rapat musyawarah untuk menyetarakan besaran siltap dan insentif BPD yang bersumber dari ADD ini semata mata atas nama aparatur desa bukan membawa nama asosiasi Kades yang ada di Kabupaten Mojokerto, ” tegas Juriyanto, Ketua PAPDESI Kabupaten Mojokerto.

Juriyanto menambahkan, musyawarah ini bertujuan untuk menyetarakan Siltap aparatur desa, yang bersumber dari ADD, dan ditambah tunjangan – tunjangan yang bersumber dari PAD desa masing masing.

” Kita ini menyetarakan besaran Siltap dari ADD yang diterima semua Kades harus sama, jangan sampai ada desa yang luasnya kecil, penduduknya sedikit siltapnya besar, sebaliknya desa yang luas penduduknya banyak siltapnya kecil, “ terang Juriyanto.

Juriyanto yang juga Ketua PAPDESI Jatim ini mengungkapkan didapat informasi adanya Silpa (anggaran tak terserap) Pemkab Mojokerto 2022 sebesar Rp 532 M. Jika itu valid dan tak terpakai, ia merasa optimis dan berkirim surat rekomendasi hasil musyawarah meminta adanya kenaikan ADD tiap tahun dan adanya penyetaraan siltap, aparatur desa dan insentif BPD agar bisa di respon dan direalisasikan oleh Bupati Mojokerto.

Menurutnya, anggaran untuk ADD Kabupaten Mojokerto 2023 sebesar Rp 139 M. Sejumlah desa dalam mengalokasikan siltap plus tunjangan masih kalah jauh dengan UMR Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 4,2 juta.

” Kesejahteraan penyelenggara Pemdes itu sangat perlu, anggaran selama ini Siltap dari ADD dirasa kurang, masih rendah daripada besaran upah buruh pabrik (UMR Kabupaten Mojokerto), makanya besok kami akan berkirim surat rekomendasi hasil rapat serta minta audensi pada Bupati Mojokerto, ” tukasnya.

Sementara itu, Kades Bangsal Anton Fatchurrohman pada musyawarah mengatakan, hasil musyawarah di sepakati, besaran Siltap semua Kepala Desa beserta perangkat yang ada di Kabupaten Mojokerto disamakan, mengacu pada besaran yang sudah di berlakukan di Desa Pacet, sebesar Rp 4,2 juta belum ditambah tunjangan, kemudian perangkat desa siltap sebesar Rp 3 juta belum ditambah tunjangan. Sedangkan insentif BPD mengacu pada Insentif BPD Trowulan, ketua sebesar Rp 700 ribu, anggota sebesar Rp 500 ribu.

” Hasil rapat yang memutuskan besaran siltap untuk aparatur desa dan insentif untuk BPD harus sama, kalau besaran ADD masing masing desa itu pasti berbeda beda karena penentuan besar kecil ADD itu dipengaruhi luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah apatur desa, ” kata Anton.

Ditempat yang sama Endik Sugiyanto Kades Pandanarum Pacet mengungkapkan, ADD merupakan uang negara yang diwenangkan pada Bupati sebagai sarana kesejahteraan penyelenggara pemerintah desa.

“ADD ini peruntukkannya gaji pokok aparatur desa (Siltap) serta memberi insentif RT/RW, LPM bahkan BPD. Masak gaji Kades dan perangkat desa dari Siltap ADD, nominalnya kalah jauh dari UMR buruh pabrik sebesar Rp. 4,3 juta, “ katanya.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *