Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS, Bagaimana Dengan Siltap Perangkat Desa?

Jakarta – Sudah empat tahun lamanya para ara abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah mengungkapkan, saat ini tengah membahas skema baru gaji dan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dirinya telah berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal opsi kenaikan gaji PNS.

“Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip dari cbncindonesia.com, pada Minggu (21/5/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (21/5/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.

Pertimbangan naik atau tidaknya gaji PNS memang melingkupi beberapa faktor. Salah satunya inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat memukul isi kantong PNS, sehingga dibutuhkan kenaikan paling tidak penyesuaian.

Bagaimana dengan penghasilan tetap perangkat desa ?

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019 pasal 81 angka (2) menyebutkan bahwa  Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dari pasal tersebut jelas disebutkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a, artinya apabila pemerintah menaikkan gaji PNS secara otomatis angka yang digunakan sebagai dasar penghasilan tetap perangkat desa juga akan naik.

Pertanyaannya, tinggal kemauan dari pemerintah daerah untuk menaikkan penghasilan tetap perangkat desa sebagaimana kenaikan gaji PNS. Mengingat dengan PP No 11 Tahun 2019 saja masih daerah yang belum menyesuaikan banyak penghasilan tetap perangkat desa sebagaimana aturan dalam PP tersebut.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *