Perjelas Status Kepegawaian Perangkat Desa, Ini Perintah Khusus Presiden Ke MenPan RB

Jakarta – Mensikapi maraknya tuntutan status kepegawaian dari perangkat desa, Pemerintah sedang menyiapkan formula pas yang akan dibawa dalam pembahasan revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal ini diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof. Dr. (H.C.). H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, (Senin, 25/09/23) pekan lalu.

Baca juga : Politisi Golkar Ini Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

“ ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat Desa, “ ujar Gus Halim. “ Perangkat Desa berbeda dengan umumnya pegawai dalam tanda kutip, karena perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu”.

“ Secara khusus Presiden memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi bagi upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa sekaligus status yang lebih proporsional,” tambah Gus Halim dalam pidato sambutan pembukaan acara.

Gus Halim menyampaikan bahwa pembangunan desa dan perdesaan akan semakin menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, telah diketahui bersama, tengah bergulir gagasan revisi Undang-Undang Desa, penguatan kelembagaan BUMDesa berbadan hukum, dukungan peningkatan Dana Desa yang semakin besar, serta Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa alias RPL Desa.

Baca juga : Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Janjikan Kenaikan Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Dalam agenda ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, dan dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Para Pimpinan NGO mitra pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional di setiap tingkatan (Pusat, Daerah, dan Desa).

Rakor Pembangunan Desa dan Perdesaan ini bertujuan untuk Memperkuat koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi implementasi program/kegiatan pembangunan desa dan perdesaan, serta menjaring isu-isu strategis terkait pembangunan desa dan perdesaan sebagai usulan dalam penyusunan RPJMN 2025 – 2029 dan readiness criteria Desa Prioritas Nasional (DPN) dan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Video pidato sambutan Menteri Desa PDTT ada di linkj bawah ini :

About admin

Check Also

Dihadiri Mantan Bupati Dan Wabup, Acara Halal Bi Halal PPDI Ciamis Berlangsung Meriah

CIAMIS – Mеrіаh, acara hаlаlBіhаlаl dаn ѕіlаturаhmі аkbаr уаng diadakan Pеrѕаtuаn Pеrаngkаt Dеѕа Indоnеѕіа (PPDI) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *